PN Tipikor Banda Aceh Bebaskan Lima Tersangka Korupsi Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe

JurnalLugas.Com – Pada Rabu, 7 Agustus 2024, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh membebaskan lima terdakwa kasus korupsi pajak penerangan jalan umum di Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Keputusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Teuku Syarafi, dengan anggota R Deddy Haryanto dan Heri Alfian.

Kelima terdakwa dalam kasus ini adalah:

Bacaan Lainnya

Mawardi Yusuf, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe periode 2020-2022.

Azwar, Kepala BPKD Kota Lhokseumawe periode 2018-2020.

Asriana, Kepala Subbagian Keuangan BPKD Kota Lhokseumawe.

Sulaiman, Bendahara Pengeluaran BPKD Kota Lhokseumawe.

M Dahri, Kuasa Pengguna Anggaran BPKD Kota Lhokseumawe.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Oleh karena itu, mereka dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan, serta diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan. Selain itu, nama mereka direhabilitasi dan hak-hak mereka dipulihkan, termasuk harkat dan martabat mereka.

Baca Juga  Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu di Pantai Ujong Blang Banda Sakti Lhokseumawe Aceh

Majelis hakim juga memerintahkan JPU untuk mengembalikan uang sebesar Rp706,5 juta yang disita sebelumnya kepada masing-masing pihak serta mengembalikan semua barang bukti ke tempat semula. Berdasarkan fakta hukum selama persidangan, majelis hakim tidak menemukan bukti bahwa para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pembayaran insentif dari pemungutan pajak penerangan jalan.

“Apa yang dilakukan para terdakwa berdasarkan kapasitas dan kewenangan dari jabatan yang diembannya,” ujar majelis hakim.

Menanggapi putusan tersebut, JPU Ully Herman menyatakan akan pikir-pikir dan diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau tidak putusan tersebut. Sebelumnya, JPU menuntut empat dari lima terdakwa dengan hukuman penjara delapan tahun, sementara satu terdakwa lainnya, Sulaiman, dituntut tujuh tahun penjara.

Selain itu, JPU juga menuntut para terdakwa untuk membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp631 juta. Jika tidak membayar, mereka akan dipidana tambahan empat tahun penjara. JPU juga menuntut pencabutan hak politik selama lima tahun untuk Mawardi Yusuf, Azwar, dan Sulaiman.

Baca Juga  Penyidikan Kejari Aceh Barat Dugaan Kerugian Negara terkait Korupsi Pembayaran Insentif Pajak Daerah

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa para terdakwa membagikan dan menerima sejumlah uang dari insentif pemungutan pajak penerangan jalan yang dilakukan oleh PLN. JPU menyatakan bahwa pemungutan pajak lampu jalan dilakukan oleh PLN, sehingga para terdakwa tidak berhak menerima insentif dari pemungutan pajak tersebut.

JPU juga menjelaskan bahwa PLN menyetorkan pajak penerangan jalan sebesar Rp72 miliar lebih ke BPKD Kota Lhokseumawe dari tahun 2018 hingga 2022. Seharusnya, uang tersebut disetor ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah, namun para terdakwa membuat kebijakan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,15 miliar.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait