Jampidsus Kejagung Lanjutkan Penyidikan Korupsi Ekspor CPO Seret Airlangga Hartarto

JurnalLugas.Com – Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melanjutkan penyidikan kasus korupsi terkait izin ekspor minyak sawit/Crude Palm Oil (CPO) mentah dan turunannya. Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai keterlibatan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait kemungkinan pemeriksaan Airlangga Hartarto dari penyidik Jampidsus. “Kami belum dapat info soal itu,” ujarnya dalam konfirmasi pada Senin (12/8/2024).

Bacaan Lainnya

Kasus ini menjadi sorotan setelah Airlangga Hartarto mengundurkan diri sebagai ketua umum Partai Golkar pada hari Sabtu lalu. Beberapa pihak mengaitkan langkah tersebut dengan perkembangan kasus korupsi yang juga melibatkan Lin Che Wei, yang pernah menjadi anggota Tim Asistensi Kemenko Perekonomian.

Baca Juga  KPK Tegaskan Penegakan Hukum Tetap Jalan Saat Pilkada Walau Kejagung Tunda

Harli menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak terkait dengan kepentingan politik. “Penanganan perkara tidak berkaitan dengan kepentingan politik melainkan murni penegakan hukum,” katanya.

Airlangga Hartarto sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada tahun 2023. Dalam dakwaan terhadap Lin Che Wei, Airlangga juga disebutkan terkait pengambilan keputusan mengenai izin ekspor di tengah kelangkaan minyak domestik.

Harli mengungkapkan bahwa informasi mengenai kemungkinan pemeriksaan Airlangga Hartarto di masa depan akan disampaikan jika ada perkembangan terbaru. “Kalau ada infonya kita sampaikan ya,” tambahnya.

Hari ini, Airlangga Hartarto berada di Ibu Kota Nusantara (IKN) mendampingi Presiden Jokowi dan akan mengikuti sidang kabinet paripurna pertama di sana. Dia direncanakan akan berada di Jakarta pada 16 Agustus 2024 untuk acara nota keuangan di DPR, sebelum kembali ke IKN pada 17 Agustus 2024 untuk upacara kemerdekaan.

Baca Juga  Kejagung Denda Damai Tidak Berlaku untuk Kasus Korupsi Ini Alasannya

Dalam kasus korupsi izin ekspor CPO ini, beberapa terdakwa sudah menerima vonis, dan sejumlah perusahaan juga ditetapkan sebagai tersangka, seperti Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Kerugian negara dari kasus ini, menurut keputusan kasasi Mahkamah Agung, mencapai Rp6,47 triliun.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait