JurnalLugas.Com – Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) meminta masyarakat yang menjadi korban pungutan liar (pungli) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Permintaan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan, di Denpasar pada Selasa. Pernyataan ini terkait dengan viralnya video yang menunjukkan adanya dugaan pungli di salah satu SPBU di Denpasar.
Insiden pungli tersebut terjadi di SPBU swasta dengan nomor 54.80153 yang berlokasi di Jalan Pulau Komodo, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, pada Senin (12/8). Seorang konsumen merekam dan membagikan video di media sosial setelah mengalami pungutan sebesar Rp5.000 saat mengisi bahan bakar sebesar Rp100.000. Video ini kemudian menjadi viral dan menarik perhatian publik.
“Polda Bali akan menyelidiki kebenaran dari laporan tersebut. Masyarakat yang menemukan atau mengalami praktik pungli sebaiknya segera membuat laporan tertulis ke kepolisian terdekat agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Jansen, 13 Agustus 2024.
Ia menekankan pentingnya laporan dari masyarakat sebagai dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Menurutnya, tindakan melaporkan pungli adalah langkah yang tepat untuk melindungi konsumen dari kerugian.
Selain melapor ke pihak kepolisian, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan secara daring kepada Kementerian Perdagangan. Pengaduan dapat dilakukan melalui berbagai saluran, seperti aplikasi pesan WhatsApp di nomor 0853 11111010, surat elektronik di alamat pengaduan konsumen@kemendag.go.id, situs web di simpktn.kemendag.go.id, atau melalui telepon di (021)3441839.
Terkait peristiwa viral tersebut, Polda Bali akan berkoordinasi dengan Pertamina dan pihak-pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap SPBU tersebut. Sementara itu, Pertamina Patra Niaga telah mengambil langkah untuk mengusut pengelola SPBU terkait pungli yang dilakukan oleh oknum operator. Pertamina juga telah meminta SPBU tersebut untuk membuat berita acara klarifikasi dan memberikan sanksi pemecatan kepada operator yang melanggar prosedur operasional standar.
Dengan adanya kejadian ini, Polda Bali mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan apabila menemukan tindakan pungli di SPBU atau tempat lainnya.






