JurnalLugas.Com – Suparta, Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT), tengah menghadapi dakwaan serius terkait kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mengungkapkan bahwa Suparta diduga menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari hasil pembelian dan pengumpulan bijih timah ilegal di wilayah tersebut. Dana ini diterima Suparta bersama-sama dengan Harvey Moeis, yang bertindak sebagai perpanjangan tangan PT RBT, serta Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, beserta perusahaan afiliasinya.
Ardito menegaskan bahwa perbuatan ini mengakibatkan kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun. Kasus ini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 21 Agustus 2024. Selain tuduhan korupsi, Suparta juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menggunakan uang yang diperolehnya untuk membeli enam unit mobil, satu mobil bak, satu unit truk, serta dua unit sepeda motor bak roda tiga.
Dalam upaya pencucian uang tersebut, Suparta melibatkan istrinya, Anggreini, yang bertindak sebagai penerima dana untuk biaya pengamanan alat processing guna mendukung kegiatan pertambangan ilegal dari empat smelter.
Tindakan ini mengakibatkan Suparta terancam hukuman sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Reza Andriansyah, yang turut diadili dalam kasus ini, didakwa dengan tuduhan yang sama. JPU menjelaskan bahwa Suparta, Harvey, dan Reza mendirikan perusahaan boneka atau cangkang yang tampak seolah-olah menjadi mitra pemborongan PT Timah. Melalui perusahaan ini, mereka membeli dan mengumpulkan bijih timah ilegal yang kemudian dijual kembali ke PT Timah.
Suparta dan rekan-rekannya juga diduga mengendalikan keuangan perusahaan boneka tersebut untuk memfasilitasi pengiriman bijih timah ke PT Timah. Mereka memerintahkan staf PT Fortuna Tunas Mulia, yang terafiliasi dengan PT RBT, untuk menandatangani cek kosong yang kemudian digunakan untuk pencairan uang.
Dalam sidang tersebut, JPU mengungkapkan bahwa Suparta dan rekan-rekannya, melalui PT RBT dan perusahaan afiliasinya, menerima pembayaran atas bijih timah dari PT Timah, yang sumbernya berasal dari pertambangan ilegal. Selain itu, mereka juga memperoleh pembayaran dari kerja sama sewa peralatan processing dengan PT Timah, yang disertai dengan markup harga.
Suparta dan Harvey juga diduga menikmati keuntungan sebesar 500 hingga 750 dolar Amerika Serikat per ton untuk biaya pengamanan alat processing, yang diterima melalui Anggreini. Uang ini dicatat seolah-olah sebagai dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) dari empat smelter, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
Kasus ini menambah panjang daftar kasus korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan pejabat tinggi dan mengancam keuangan negara. Sidang akan dilanjutkan untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.






