JurnalLugas.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai aturan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) di perguruan tinggi. Menurut keputusan MK, kampanye di kampus diperbolehkan dengan syarat telah mendapatkan izin dari pihak kampus dan tidak menggunakan atribut kampanye.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan, “Kami ingin mengingatkan bahwa keputusan MK mengenai kampanye di kampus harus diikuti dan diterapkan dengan konsisten.” Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor KPU RI Jakarta pada Kamis malam 22 Agustus 2024.
KPU RI akan mengintegrasikan aturan mengenai kampanye di perguruan tinggi ke dalam peraturan KPU tentang kampanye. “Aturan tentang kampanye di kampus akan dimasukkan dalam peraturan KPU yang relevan,” tambah Afifuddin.
Pada Selasa (20/8), MK mengeluarkan Putusan Nomor: 69/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa kampanye Pilkada di kampus diperbolehkan jika mendapat izin dari perguruan tinggi dan tanpa membawa atribut kampanye. Keputusan ini mengabulkan permohonan dua mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria.
MK menilai frasa “tempat pendidikan” dalam Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Oleh karena itu, pasal tersebut dimaknai ulang, menjadi: pengecualian diberikan untuk kampanye di perguruan tinggi yang mendapat izin dan tanpa atribut kampanye.
Menurut MK, pengecualian ini memberi kesempatan bagi civitas academica untuk lebih mendalami visi dan program calon kepala daerah. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, “Larangan kampanye di perguruan tinggi yang dikecualikan ini memungkinkan kampanye dialogis yang konstruktif, serta membantu kematangan politik masyarakat.”






