JurnalLugas.Com – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau yang dikenal sebagai Bamsoet, menyatakan dukungannya terhadap penerapan prinsip ultimum remedium dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Prinsip ini menekankan bahwa sanksi pidana harus menjadi pilihan terakhir, dan bukan langkah utama dalam menangani korupsi, terutama dalam hal pengembalian kerugian keuangan negara.
Menurut Bamsoet, pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan sanksi pidana. Mekanisme lain, seperti sanksi administrasi dan perdata, perlu lebih diberdayakan. Ia juga menyatakan bahwa hukum pidana, dalam praktiknya, belum mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pemulihan aset negara yang hilang akibat tindak korupsi.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima pada Minggu, 8 September 2024, Bamsoet menjelaskan pandangannya tersebut saat menjadi penguji dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Sidang tersebut mengangkat topik mengenai pemberantasan korupsi melalui prinsip ultimum remedium sebagai strategi dalam pengembalian kerugian keuangan negara.
Bamsoet memaparkan bahwa data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 238,14 triliun antara 2013 hingga 2022. Sementara, pada tahun 2023, korupsi telah menyebabkan kerugian sebesar Rp 28,4 triliun. Namun, dalam tahun yang sama, pengembalian kerugian oleh lembaga penegak hukum belum maksimal. Misalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya mampu mengembalikan Rp 526 miliar, sementara Polri mengembalikan Rp 909 miliar, dan Kejaksaan Rp 13,1 miliar dari berbagai sumber, seperti denda dan hasil lelang.
Bamsoet menggarisbawahi perlunya formulasi baru dalam penanganan korupsi, khususnya terkait pengembalian kerugian negara. Ia menyarankan adopsi aspek-aspek dalam Undang-Undang Perpajakan, serta mengintegrasikan prinsip dari berbagai peraturan yang relevan. Dengan adanya dukungan dan koordinasi yang kuat antar lembaga penegak hukum, diharapkan upaya pemberantasan korupsi dapat lebih efektif.
Meski regulasi di Indonesia sudah menyediakan mekanisme untuk mengembalikan kerugian negara, Bamsoet menilai bahwa implementasinya masih belum optimal. Dalam banyak kasus, pengembalian kerugian negara hanya dilakukan sebagai formalitas tanpa langkah nyata yang efektif.
Oleh karena itu, Bamsoet menekankan pentingnya langkah-langkah konkret untuk memperbaiki implementasi mekanisme pengembalian kerugian keuangan negara. Salah satu kunci keberhasilannya adalah adanya koordinasi yang kuat antar lembaga penegak hukum, seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan, dalam pencegahan dan penindakan korupsi.
Penerapan prinsip ultimum remedium ini diharapkan mampu memberikan terobosan baru dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara dan memberantas korupsi secara lebih komprehensif.






