Skor IPK Indonesia 2025 Anjlok, KPK Akui Pencegahan Korupsi Masih Lemah

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 sebagai sinyal serius bagi seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Laporan CPI terbaru yang dirilis Transparency International pada 10 Februari 2026 menunjukkan Indonesia mengalami kemunduran skor dan peringkat global.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa CPI tidak semestinya dipahami sekadar sebagai angka statistik, melainkan sebagai peringatan penting terhadap kualitas tata kelola pemerintahan dan efektivitas agenda pemberantasan korupsi nasional.

Bacaan Lainnya

“CPI harus dipandang sebagai panggilan kuat untuk introspeksi dan percepatan pemberantasan korupsi secara kolektif,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Penurunan IPK Cerminkan Kepercayaan Publik

Menurut KPK, IPK merupakan indikator global yang mencerminkan persepsi publik dan pelaku usaha terhadap integritas sektor publik. Penurunan skor IPK Indonesia dinilai berhubungan langsung dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen negara dalam memerangi korupsi.

Budi menekankan bahwa setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK harus diikuti dengan tindakan nyata dari kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Tanpa komitmen bersama, praktik korupsi berpotensi terus berulang meski penindakan telah dilakukan.

Pencegahan Dinilai Masih Lemah

KPK mengakui bahwa dari berbagai operasi penindakan, masih ditemukan pola korupsi yang berulang. Fakta ini menunjukkan bahwa aspek pencegahan belum berjalan optimal dan membutuhkan penguatan serius.

“Masifnya kasus korupsi yang kembali terungkap menandakan upaya pencegahan masih harus ditingkatkan,” ungkap Budi.

Sebagai respons, KPK secara konsisten mengembangkan pendekatan pencegahan berbasis data dan evaluasi sistem.

SPI dan IPAK Jadi Instrumen Perbaikan Sistem

Dalam mendorong perbaikan tata kelola, KPK rutin melakukan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang memetakan potensi risiko korupsi serta memberikan rekomendasi perbaikan pada setiap instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Selain itu, KPK juga bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam mengukur Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK), khususnya untuk melihat praktik koruptif dalam sektor pendidikan sebagai fondasi pembangunan karakter antikorupsi sejak dini.

KPK berharap hasil CPI, SPI, dan IPAK tidak berhenti sebagai laporan administratif, tetapi menjadi dasar pengambilan kebijakan yang konkret dan berkelanjutan.

Dampak Terhadap Pelayanan Publik

Apabila seluruh rekomendasi dari ketiga indikator tersebut ditindaklanjuti secara konsisten, KPK meyakini akan terjadi perbaikan sistem pemerintahan yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Hal ini pada akhirnya dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap agenda pemberantasan korupsi nasional.

Skor IPK Indonesia Turun di 2025

Sebagai informasi, Transparency International mencatat IPK Indonesia 2025 berada di angka 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia. Angka ini menurun dibandingkan IPK 2024 sebesar 37, dengan posisi peringkat ke-99 global.

Penurunan tersebut menjadi tantangan serius bagi pemerintahan dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat integritas, transparansi, serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.

Baca berita nasional lainnya hanya di: https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Pegawai KPK Terlibat Judi Online Tessa Mahardhika Sugiarto KPK Lakukan Penyelidikan

Pos terkait