Seruan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia IKAHI Gaji Tunjangan Tak Cukup

JurnalLugas.Com – Sekretaris Bidang Advokasi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Djuyamto, memberikan tanggapan atas adanya seruan dari sejumlah hakim terkait rencana cuti bersama secara serentak di seluruh Indonesia. Seruan ini muncul karena gaji dan tunjangan hakim karier yang tidak mengalami kenaikan selama 12 tahun, serta hakim ad hoc selama 11 tahun.

Aksi ini direncanakan berlangsung pada 6 hingga 11 Oktober 2024 sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi kesejahteraan hakim yang dianggap belum mendapatkan perhatian serius dari pihak terkait. Djuyamto menyatakan bahwa seruan tersebut adalah salah satu bentuk ekspresi hakim dalam menyampaikan aspirasi mereka.

Bacaan Lainnya

“Sebagaimana yang telah direspon oleh pimpinan IKAHI, apa yang disuarakan oleh para hakim, dengan berbagai cara atau ekspresi, merupakan bagian dari aspirasi sah anggota IKAHI yang harus didengar dan ditanggapi dengan bijaksana,” kata Djuyamto pada Kamis, 26 September 2024.

Baca Juga  Hakim Ad Hoc Terancam Mogok Jika Kenaikan Gaji Tak Segera Direalisasikan

Menurut Djuyamto, IKAHI telah berupaya memperjuangkan aspirasi para hakim terkait kesejahteraan, namun hingga saat ini belum ada hasil konkret yang berhasil dicapai. “Pimpinan IKAHI dan Mahkamah Agung sebenarnya sudah berusaha keras untuk memperjuangkan jaminan kesejahteraan bagi hakim, tetapi hasil yang diharapkan belum juga terwujud,” lanjutnya.

Djuyamto juga mengingatkan bahwa negara, sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat 1 UU Kekuasaan Kehakiman, seharusnya memiliki kewajiban untuk menjamin kesejahteraan hakim, guna memastikan kemandirian kekuasaan kehakiman.

“Tanpa perlu tuntutan dari para hakim, negara seharusnya memberikan jaminan kesejahteraan kepada mereka. Hal ini penting untuk menjaga independensi kekuasaan kehakiman,” jelas Djuyamto.

Selain itu, Djuyamto juga meluruskan isu tentang adanya rencana aksi para hakim daerah yang akan “menggeruduk” Jakarta. Menurutnya, hal ini bukan tentang “menggeruduk,” melainkan lebih kepada upaya menyampaikan aspirasi para hakim daerah kepada pengurus pusat. Ia juga yakin bahwa para hakim akan menyampaikan aspirasi mereka dengan cara yang elegan dan bermartabat.

Baca Juga  Gaji Tunjangan Hakim Tak Cukup KY dan MA Dukung Kesejahteraan Hakim

“Narasi yang berkembang bukanlah soal menggeruduk, melainkan menyampaikan aspirasi dari hakim tingkat cabang kepada pengurus pusat. Dalam konteks organisasi profesi, ini adalah hal yang wajar, dan saya percaya para hakim dapat melakukannya dengan cara yang elegan,” tutupnya.

Dengan seruan ini, diharapkan pemerintah dan pihak terkait dapat lebih memperhatikan kesejahteraan para hakim sebagai upaya menjaga profesionalitas dan independensi lembaga peradilan di Indonesia.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait