Puan Maharani Kementerian Bertambah Komisi DPR Juga Sama dan Siap Revisi UU

JurnalLugas.Com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani, mengungkapkan bahwa jumlah komisi di DPR yang berfungsi sebagai alat kelengkapan dewan akan disesuaikan dengan kebutuhan kementerian nomenklatur pemerintahan yang akan datang. Hal ini merespons kemungkinan adanya perubahan jumlah kementerian dalam kabinet yang baru.

Menurut Puan, DPR RI akan melakukan penyesuaian terkait berapa jumlah komisi yang diperlukan, seiring dengan perkembangan jumlah kementerian di pemerintahan periode 2024-2029. “DPR tentu saja akan menyesuaikan sesuai kebutuhan, khususnya dengan struktur kementerian yang akan dibentuk,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 26 September 2024.

Bacaan Lainnya

Dalam wawancara tersebut, Puan menjelaskan bahwa DPR tengah mengkaji kemungkinan penambahan komisi untuk mengimbangi peningkatan jumlah kementerian yang diisukan akan bertambah pada pemerintahan mendatang. Penambahan ini diperkirakan akan difinalisasi setelah presiden terpilih, Prabowo Subianto, menyelesaikan struktur nomenklatur kementerian dalam pemerintahannya.

“Kami sudah melakukan kajian. Setelah presiden terpilih memastikan penambahan kementerian, DPR akan merumuskan penambahan komisi yang diperlukan. Jumlahnya akan disesuaikan dengan kebutuhan,” jelas Puan.

Baca Juga  Surat Edaran Menaker Perusahaan Tahan Ijazah DPR Pengawasan dan Tindak Tegas

Puan menegaskan bahwa proses penambahan komisi di DPR akan dilakukan melalui musyawarah mufakat, sejalan dengan mekanisme yang berlaku. Langkah ini dilakukan demi menjaga kelancaran hubungan antara DPR dan pemerintahan, terutama dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi.

Di sisi lain, Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, juga menekankan pentingnya penyesuaian jumlah komisi di DPR dengan bertambahnya kementerian di pemerintahan. “Jika jumlah kementerian bertambah, maka beban kerja DPR sebagai mitra pemerintah juga akan meningkat. Oleh karena itu, penambahan komisi adalah solusi yang tengah dipertimbangkan,” ungkap Muzani.

Namun, Muzani menambahkan bahwa jumlah pasti komisi yang akan ditambah masih akan bergantung pada hasil lobi-lobi antarfraksi di DPR. Proses lobi ini diperkirakan baru akan dimulai setelah DPR RI periode 2024–2049 resmi dilantik pada 1 Oktober mendatang.

“Berapa komisi yang akan ditambah? Itu nanti akan diputuskan berdasarkan lobi-lobi antarfraksi setelah DPR periode baru dilantik,” lanjutnya.

Wacana penambahan jumlah kementerian dalam kabinet pemerintahan periode 2024-2029 mulai berkembang setelah adanya revisi Undang-Undang tentang Kementerian Negara. Revisi tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 19 September 2024. Salah satu poin utama dalam perubahan undang-undang tersebut adalah fleksibilitas dalam pembentukan jumlah kementerian, di mana kini jumlah kementerian tidak lagi dibatasi hanya 34, seperti yang diatur dalam peraturan sebelumnya.

Baca Juga  Puan Berikan Pembekalan Kepala Daerah dan Legislator PDIP Program Kerakyatan

Dengan perubahan regulasi ini, presiden terpilih memiliki ruang lebih untuk membentuk kementerian baru sesuai dengan kebutuhan pemerintahannya, yang kemudian akan diikuti dengan penyesuaian jumlah komisi di DPR sebagai mitra kerja.

Penyesuaian jumlah komisi di DPR merupakan langkah strategis untuk memastikan sinergi yang baik antara DPR dan pemerintahan, terutama dalam konteks pengawasan serta legislasi. Keputusan ini diharapkan dapat memfasilitasi kinerja DPR yang lebih efektif dalam menjalankan tugasnya sebagai representasi rakyat. Wacana ini masih akan terus berkembang seiring dengan penyesuaian jumlah kementerian yang akan diumumkan oleh presiden terpilih.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait