Mantan Kadis PMD Padangsidimpuan Ismail Fahmi Siregar Tersangka Korupsi Berstatus DPO

JurnalLugas.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Sumatera Utara, telah menetapkan Ismail Fahmi Siregar, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Ismail Fahmi diduga terlibat dalam pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023 yang merugikan negara hingga Rp5,79 miliar. Hingga saat ini, Ismail Fahmi Siregar masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini bermula dari dugaan pemotongan ADD yang dilakukan oleh Ismail Fahmi bersama dengan Akhiruddin Nasution, seorang tenaga honorer berusia 33 tahun yang kini berstatus terdakwa dan tengah menjalani persidangan.

Bacaan Lainnya

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padangsidimpuan, Zulhelmi, pemotongan ini dilakukan dengan memaksa para kepala desa untuk menyetorkan 18% dari setiap pencairan ADD mereka.

Praktik ini terungkap setelah sejumlah kepala desa melaporkan tindakan pemotongan dana yang mereka anggap sebagai pemerasan. Mereka dipaksa menyerahkan sejumlah uang kewajiban agar dana desa dapat dicairkan. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat perbuatan keduanya mencapai Rp5,79 miliar.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Tangkap DPO Judi Online Inisial HE Libatkan Pegawai Komdigi

Zulhelmi menegaskan bahwa hingga saat ini Ismail Fahmi masih menjadi buron, namun pihak kejaksaan terus berupaya untuk menangkapnya.

Sementara itu, Akhiruddin Nasution telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, dengan agenda putusan sela yang dijadwalkan pada Senin, 14 Oktober 2024.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sartono Siregar mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan sejumlah kepala desa yang merasa tertekan oleh pemotongan dana tersebut.

Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, total anggaran untuk bantuan keuangan kepada desa mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2023, dari Rp40,5 miliar menjadi Rp50,29 miliar. Namun, di balik peningkatan tersebut, muncul dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kadis PMD tersebut.

Dalam pemotongan ADD tahap I dan II, kepala desa diminta untuk menyerahkan uang kewajiban setelah dana dicairkan. Uang tersebut kemudian dikumpulkan di kantor Dinas PMD dan Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan, sebelum akhirnya diserahkan kepada tersangka Ismail Fahmi. Praktik ini bertentangan dengan prosedur penyaluran dana ADD yang seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan pengawasan ketat.

Baca Juga  Polda Kepri Buru Buronan DPO WNI dan WNA Kasus Pabrik Sabu Cair di Apartemen Queen Victoria Batam

Dugaan korupsi ini melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus korupsi yang melibatkan Ismail Fahmi Siregar dan Akhiruddin Nasution menunjukkan bagaimana penyalahgunaan wewenang dapat merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Kejaksaan terus berupaya menangkap tersangka yang masih buron, sementara proses hukum terhadap terdakwa lainnya sedang berlangsung di pengadilan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait