JurnalLugas.Com – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) tengah mempersiapkan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk periode 2025-2029. Usulan RUU ini bertujuan memperkuat kerangka regulasi nasional serta memastikan keselarasan antara kebijakan pemerintah dan DPR.
Target Penyusunan dan Evaluasi RUU
Tim ahli Baleg DPR menyebutkan ada sekitar 35 hingga 40 RUU yang berpotensi menjadi prioritas. Berdasarkan evaluasi periode sebelumnya (2019-2024), DPR berhasil menyelesaikan 37 UU baru, sementara sebagian besar lainnya merupakan revisi UU yang masuk dalam daftar kumulatif terbuka.
Pada periode mendatang, DPR dan pemerintah menargetkan sekitar 105 beleid dapat diselesaikan oleh 13 komisi yang ada, termasuk beberapa RUU yang akan dibahas bersama pemerintah.
Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa rapat penetapan Prolegnas 2025-2029 akan berlangsung pada 18 November 2024. “Kita punya sekitar 20 hari untuk menuntaskan seluruh usulan dari fraksi dan komisi,” ujar Doli dalam rapat pada Senin, 28 Oktober 2024.
Usulan RUU dari Setiap Komisi
Beberapa komisi telah mengajukan usulan RUU yang menjadi prioritas. Di antara usulan tersebut, Komisi II dan Komisi IV menyampaikan jumlah RUU terbanyak, mencakup regulasi terkait pemilihan umum, pemerintahan daerah, hingga isu lingkungan.
Berikut daftar sementara usulan Prolegnas dari setiap komisi DPR:
Komisi II
- RUU Perubahan atas UU Pemilihan Umum
- RUU Pilkada
- RUU Partai Politik
- RUU Pemerintahan Daerah
- RUU Kewarganegaraan
- RUU Administrasi Kependudukan
- RUU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah
- RUU Administrasi Kabupaten dan Kota
Komisi III
- RUU Hukum Acara Perdata
- RUU Hukum Perdata Internasional
Komisi IV
- RUU Perlindungan Varietas Tanaman
- RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan
- RUU Hortikultura dan Pangan
- RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
- RUU Perkebunan
- RUU Pertanian
- RUU Perubahan Iklim
- RUU Pengelolaan Sampah
- RUU Kehutanan
- RUU Pencegahan Perusakan Hutan
- RUU Pengendalian Kebakaran Hutan
- RUU Sumber Daya Genetik
- RUU Perikanan
- RUU Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil
- RUU Pemberdayaan Nelayan dan Petambak Garam
- RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan
Komisi V
- RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- RUU Jasa Konstruksi
Komisi VI
- RUU BUMN
- RUU Perindustrian
- RUU Perdagangan
Komisi VII
- RUU Energi Baru dan Terbarukan
- RUU Energi
- RUU Migas
- RUU Ketenagalistrikan
Komisi VIII
- RUU Wakaf
- RUU Pengumpulan Uang dan Barang
- RUU Penanggulangan Bencana
- RUU Tokoh dan Simbol Agama
- RUU Perlindungan Sosial
- RUU Pengelolaan Zakat
- RUU Adat Terpencil
- RUU Kesejahteraan Lansia
- RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh
- RUU Pengelolaan Keuangan Haji
Komisi IX
- RUU Kefarmasian
- RUU BPJS
- RUU Kesehatan Masyarakat
- RUU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- RUU Keselamatan Kerja
- RUU Pengawasan Ketenagakerjaan
- RUU Sistem Pengupahan
Komisi X
- RUU Kepariwisataan
- RUU Sistem Pendidikan Nasional
- RUU Perpustakaan
- RUU Gerakan Pramuka
- RUU Kepemudaan
- RUU Guru dan Dosen
- RUU Perfilman
- RUU Pendidikan Tinggi
- RUU Cagar Budaya
Komisi XI
- RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik
- RUU Statistik
- RUU Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
- RUU Penghapusan Piutang Negara
- RUU Integrasi Data Pembangunan
- RUU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- RUU Keuangan Negara
- RUU Perbendaharaan Negara
- RUU Badan Pemeriksa Keuangan
Kebijakan Pemerintah dan DPR Lupa akan Pemberantasan Korupsi dengan Memiskinkan Koruptor
RUU Perampasan Aset Koruptor urung juga dibahas DPR, pemerintah dan wakil rakyat nyatanya tidak memiliki keseriusan dalam memberantas korupsi.






