JurnalLugas.Com – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS), Donald Sihombing, menambah sorotan negatif terhadap perusahaan konstruksi ternama ini. Donald telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengadaan lahan untuk program DP 0 Rupiah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, mantan karyawan perusahaan ini juga mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji, Tunjangan Hari Raya (THR), dan pesangon yang hingga kini belum diselesaikan oleh manajemen.
Kasus Korupsi yang Menjerat Donald Sihombing
Donald Sihombing, sebagai pemimpin PT Totalindo Eka Persada Tbk, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Donald diduga terlibat dalam kasus korupsi yang berhubungan dengan penjualan lahan Rorotan. Menurut KPK, tindakan tersebut diduga merugikan negara.
Saat ini, Donald tengah menjalani penahanan sementara selama 20 hari, dimulai sejak 18 September 2024 hingga 7 Oktober 2024. Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK dalam mengusut tuntas kasus korupsi tersebut.
Keluhan Eks Karyawan terkait Tunggakan Hak
Selain kasus yang menimpa Donald, perusahaan juga menghadapi tuntutan dari eks karyawan terkait tunggakan pembayaran gaji, THR, dan pesangon yang belum diselesaikan.
Ivany Prananda Heryadi, perwakilan eks karyawan TOPS, mengungkapkan kekecewaannya atas penundaan yang terus terjadi dalam pembayaran hak mereka.
Ivany menyebutkan bahwa selama tiga tahun terakhir (2022–2024), perusahaan hanya membayar sekitar 12 persen dari total THR yang seharusnya mereka terima.
Gaji untuk periode Januari hingga Juni 2022 juga hanya dibayarkan separuh. Hal ini semakin memperburuk kondisi finansial para eks karyawan yang sangat bergantung pada penghasilan tersebut. Mereka telah mencoba untuk berkomunikasi dengan manajemen perusahaan, namun hingga saat ini belum ada kejelasan terkait penyelesaian hak-hak mereka.
Janji yang Tak Kunjung Ditepati
Ivany juga menyinggung surat resmi yang diterima dari Donald Sihombing pada 17 April 2023. Dalam surat tersebut, Donald berjanji bahwa sisa pembayaran THR 2022 dan 2023 serta sisa gaji periode Januari hingga Juni 2022 akan diselesaikan pada Desember 2023. Sayangnya, hingga saat ini, janji tersebut belum terealisasi, sehingga memperburuk kepercayaan para eks karyawan terhadap manajemen perusahaan.
Tidak hanya itu, tunggakan juga semakin bertambah dengan adanya keterlambatan pembayaran gaji periode Februari hingga Mei 2024 serta THR tahun 2024. Pertemuan antara para karyawan dengan direksi pada Agustus 2024 juga hanya menghasilkan janji-janji tanpa kepastian.
Penunjukan Direktur Baru
Dengan Donald Sihombing yang sedang ditahan, PT Totalindo Eka Persada Tbk menunjuk Marcel Rosihan Yakub sebagai pengganti sementara untuk menjalankan perusahaan. Corporate Secretary TOPS, Boaz Dody Farulian, membenarkan penunjukan tersebut dan memastikan bahwa perusahaan akan terus beroperasi meskipun situasi ini menambah tantangan yang dihadapi oleh manajemen.
Kasus yang menimpa PT Totalindo Eka Persada Tbk ini bukan hanya merugikan reputasi perusahaan tetapi juga mengorbankan kesejahteraan karyawan yang telah lama menanti hak-hak mereka.
Di tengah upaya hukum yang sedang berlangsung, para eks karyawan berharap perusahaan segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan tunggakan yang menjadi hak mereka.
Kejelasan dan komitmen manajemen untuk menyelesaikan masalah ini sangat diharapkan, agar perusahaan bisa kembali fokus pada pembangunan dan memberikan kepastian kepada karyawan serta stakeholder terkait.






