Budi Prasetyo KPK Buru Paman Birin

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah gencar melakukan pencarian terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (Paman Birin), yang menjadi buruan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Provinsi Kalimantan Selatan. Hingga saat ini, Sahbirin Noor masih belum diketahui keberadaannya, meskipun KPK telah melakukan upaya pencarian di berbagai lokasi.

KPK Belum Temukan Lokasi Sahbirin Noor

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa upaya pencarian telah dilakukan di sejumlah tempat, tetapi Sahbirin belum juga ditemukan. “SHB tidak diketahui keberadaannya, meskipun KPK telah melakukan upaya pencarian ke beberapa lokasi,” ujar Budi pada Rabu, 6 November 2024.

Bacaan Lainnya

Ketiadaan Sahbirin juga terasa saat sidang praperadilan terkait kasusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 5 November 2024. Dalam sidang tersebut, Sahbirin kembali absen meski telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.

Penggeledahan di Berbagai Lokasi

Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat yang dicurigai sebagai lokasi persembunyian Sahbirin, termasuk kantor, rumah dinas, hingga kediaman pribadi. Namun, sampai saat ini, usaha tersebut belum berhasil menemukan keberadaan Sahbirin Noor.

Dalam upaya mencari informasi terkait, KPK juga telah memanggil beberapa saksi dari berbagai kalangan, mulai dari sopir pribadi Sahbirin, pihak swasta, hingga pejabat pemerintahan setempat. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendapatkan petunjuk tentang keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan yang sedang menjadi buronan.

Baca Juga  KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Idul Fitri Total Capai Ratusan Juta

Kasus Dugaan Suap dan Penyalahgunaan Anggaran

Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa untuk beberapa proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan.

KPK menetapkan Sahbirin dan enam orang lainnya sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Yulianti Erlynah, serta beberapa pejabat lainnya.

Selain pejabat pemerintahan, dua individu dari pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Para tersangka ini diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek-proyek besar, di antaranya pembangunan lapangan sepak bola, gedung Samsat Terpadu, dan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi di Kalimantan Selatan.

Total nilai proyek yang menjadi objek dugaan korupsi ini mencapai puluhan miliar rupiah, dengan rincian proyek lapangan sepak bola senilai Rp23 miliar, gedung Samsat Rp22 miliar, dan kolam renang senilai Rp9 miliar.

Dasar Hukum yang Dikenakan kepada Para Tersangka

Sahbirin Noor beserta beberapa tersangka lain dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sahbirin dikenai Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Paman Birin Diminta Hadiri Panggilan KPK Alexander Terancam Kehilangan Pembelaan

Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 dalam undang-undang yang sama. Pasal-pasal ini memberikan ancaman hukuman yang tegas bagi pelaku suap dan korupsi, sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia.

KPK Terus Berupaya Tangkap Sahbirin Noor

KPK terus berusaha keras dalam melakukan pencarian untuk menuntaskan kasus ini. Kehadiran Sahbirin Noor sangat diharapkan untuk memberikan keterangan yang diperlukan guna memperjelas kasus dugaan korupsi yang menyeret beberapa pejabat penting di Kalimantan Selatan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pejabat publik dan pihak terkait lainnya untuk mematuhi ketentuan hukum dan menghindari praktik-praktik korupsi yang merugikan negara.

Upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK diharapkan mampu memberikan efek jera dan membangun pemerintahan yang lebih bersih dan transparan.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor menjadi salah satu perhatian besar masyarakat Indonesia.

KPK sebagai lembaga antirasuah terus berupaya melakukan pencarian dan pemanggilan saksi-saksi untuk mengungkap kebenaran kasus ini. Semoga langkah-langkah tegas KPK dapat menyelesaikan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait