JurnalLugas.Com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti senilai lebih dari Rp2,8 miliar yang diduga berasal dari praktik ilegal tersebut.
Menurut Kombes Pol Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp300 juta serta uang yang tersimpan dalam rekening dengan nilai mencapai Rp2,8 miliar. “Tim penyidik mengamankan uang tunai Rp300 juta dan uang dalam rekening senilai Rp2,8 miliar,” jelas Wira dalam konferensi pers yang digelar di Tangerang pada Minggu, 10 November 2024 malam.
Kronologi Penangkapan dan Peran Tersangka
Kasus ini melibatkan dua tersangka berinisial MN dan DM yang memiliki peran penting dalam jaringan judi online di Indonesia. Kombes Pol Wira menjelaskan bahwa MN memiliki peran utama sebagai penyetor dana sekaligus pengelola daftar situs judi yang mendapatkan perlindungan dari oknum pegawai Komdigi agar tidak diblokir.
“MN bertanggung jawab untuk menyetorkan uang dan menyerahkan daftar situs judi agar dilindungi dari pemblokiran,” jelasnya. Peran MN sebagai penyetor uang dan pengelola daftar situs menjadi faktor penting dalam operasi judi online tersebut.
Di sisi lain, tersangka DM diketahui membantu MN dalam mengelola keuangan hasil dari aktivitas judi online ilegal ini. “Peran DM adalah membantu MN, termasuk dalam menampung uang hasil kejahatan tersebut,” tambah Wira.
Penahanan dan Penyidikan Intensif
Kedua tersangka kini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap lebih jauh jaringan dan modus operandi yang terlibat dalam kasus judi online. “Kami melakukan pemeriksaan intensif sebagai bagian dari upaya mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Wira.
Jerat Hukum dengan Pasal Pencucian Uang
Dalam upaya memperketat sanksi, pihak kepolisian akan mengenakan pasal pencucian uang terhadap para tersangka. Langkah ini diambil guna memberikan efek jera sekaligus mengurangi potensi pelanggaran serupa di masa depan. “Kami menjerat kasus ini dengan pasal pencucian uang untuk memberikan sanksi yang lebih tegas,” kata Kombes Pol Wira.
Penangkapan MN dan DM beserta penyitaan uang dalam jumlah besar menjadi bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas praktik judi online yang kini marak di Indonesia.






