Vonis Bebas Ronald Tannur Tiga Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp4,67 Miliar

JurnalLugas.Com – Kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menjadi sorotan publik. Tiga hakim nonaktif, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, didakwa menerima suap senilai Rp4,67 miliar serta gratifikasi dalam bentuk uang tunai berbagai mata uang asing. Dugaan suap ini berkaitan dengan vonis bebas yang dijatuhkan kepada terpidana kasus pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024.

Kronologi Kasus

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Bagus Kusuma Wardhana, mengungkapkan bahwa para terdakwa menerima suap dan gratifikasi dari pihak keluarga dan penasihat hukum Ronald Tannur. Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, JPU menjelaskan bahwa uang tersebut digunakan untuk memengaruhi putusan perkara pidana Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang disidangkan di PN Surabaya.

Bacaan Lainnya

JPU menyebutkan bahwa sebelum perkara dilimpahkan, penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, bersama dengan Meirizka Widjaja Tannur, ibu dari Ronald, menyusun strategi untuk memastikan putusan bebas. Upaya tersebut melibatkan pemberian sejumlah uang kepada majelis hakim yang terdiri dari Erintuah, Heru, dan Mangapul.

Baca Juga  MA Tidak Ada Bukti Suap Kasus Hakim Agung dan Ronald Tannur

Detail Dugaan Suap

Dari total dugaan suap Rp4,67 miliar, rincian penerimaan oleh ketiga hakim tersebut adalah sebagai berikut:

  • Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura (Rp3,67 miliar) diterima secara bertahap melalui tunai maupun transfer.
  • Rp571,2 juta berasal dari Ibu Ronald Tannur dan penasihat hukum.
  • Pembagian uang sebesar 140 ribu dolar Singapura dilakukan kepada masing-masing hakim:
  • Erintuah: Rp452,2 juta.
  • Mangapul: Rp428,4 juta.
  • Heru: Rp428,4 juta.

Modus Operandi

Dalam persidangan, JPU mengungkap bahwa sebelum persidangan dimulai, Lisa bertemu dengan perantara dan majelis hakim untuk menyampaikan sejumlah uang. Transaksi ini dilakukan baik secara langsung maupun melalui transfer bank. Ketiga hakim kemudian menggunakan pengaruhnya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur pada 24 Juli 2024.

Dasar Hukum

Perbuatan para terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, JPU juga menerapkan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Hibnu Nugroho Hakim Tidak Boleh Bertemu Pihak Berperkara

Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat yang menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu. Dugaan korupsi di tubuh lembaga peradilan mencoreng integritas sistem hukum di Indonesia. Jika terbukti bersalah, ketiga hakim ini berpotensi menghadapi hukuman berat, termasuk pencabutan hak politik dan denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut terkait berita hukum lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait