JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset senilai total Rp1,11 miliar dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) selama periode 2022 hingga 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa langkah penyitaan dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025. Aset yang diamankan meliputi uang tunai dan dua bidang tanah yang berada di wilayah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
“Tim penyidik menyita uang senilai Rp411 juta serta dua bidang tanah dengan estimasi nilai sekitar Rp700 juta,” ujarnya saat memberikan pernyataan tertulis.
Budi menambahkan, proses pengungkapan masih berjalan dan pihaknya belum merilis identitas tersangka. Namun, KPK memastikan akan mengumumkannya dalam waktu yang tepat.
“Ketika seluruh unsur dugaan perbuatan pidana telah terpenuhi, konstruksi perkara berikut identitas tersangka akan kami sampaikan secara menyeluruh,” kata Budi.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK pada hari yang sama turut memeriksa Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko. Pemeriksaan ini menjadi yang kedua kalinya setelah sebelumnya ia dimintai keterangan pada 3 Juni 2025, untuk mendalami perannya sebagai pimpinan lembaga keuangan daerah tersebut.
Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 24 September 2024. Dalam penyelidikan awal, KPK menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang melalui skema penyaluran kredit fiktif kepada sedikitnya 39 debitur.
Sejauh ini, lima individu telah ditetapkan sebagai tersangka, meskipun identitas mereka masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan. Untuk mencegah upaya menghindari hukum, KPK juga telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA sejak 26 September 2024.
Langkah ini diambil guna memastikan kelima pihak tersebut tetap berada di wilayah hukum Indonesia dan dapat memenuhi panggilan penyidik jika diperlukan.
KPK menegaskan akan terus menggali aliran dana serta aktor-aktor lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di sektor perbankan daerah ini.
Berita selengkapnya dapat diakses di JurnalLugas.Com.






