JurnalLugas.Com – Komisi III DPR RI berencana mengevaluasi prosedur penggunaan senjata api (senpi) oleh anggota Polri. Hal ini dilakukan menyusul beberapa insiden penembakan yang melibatkan personel kepolisian dalam waktu dekat. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri hingga Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) untuk membahas evaluasi tersebut.
“Kami akan panggil Kadiv Propam dan As SDM untuk mengevaluasi penggunaan senpi,” ujar Rano di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Pentingnya Evaluasi Psikologi Anggota Polri
Rano sepakat dengan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menyoroti perlunya pemeriksaan psikologi berkala bagi anggota Polri. Ia menegaskan bahwa kondisi psikologis personel dapat berubah, sehingga penting untuk memastikan kelayakan penggunaan senjata api secara berkesinambungan.
“Pemeriksaan kesehatan ini harus rutin. Misalnya, hari ini seseorang sehat, tapi esok hari belum tentu. Artinya, evaluasi harus terus dilakukan,” tambah Rano.
Usulan Penggunaan Body Camera
Rano juga menyambut baik usulan penggunaan body camera pada personel Polri. Langkah ini dinilai dapat menjadi solusi untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah penyalahgunaan senjata api.
“Itu ide bagus, dan perlu dipertimbangkan,” katanya.
Audit Penggunaan Senjata Api
Sementara itu, Habiburokhman menyampaikan bahwa Komisi III akan memeriksa mekanisme audit penggunaan senjata api oleh Polri. Menurutnya, audit yang reguler sangat penting untuk memastikan senjata api digunakan sesuai prosedur dan aturan.
“Kami ingin tahu bagaimana mekanisme audit yang sudah berjalan. Katanya sudah ada, tapi sejauh mana penerapannya?” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa kondisi psikologis setiap personel dapat berubah seiring waktu, sehingga evaluasi berkala menjadi langkah penting. “Kehidupan orang dinamis. Misalnya, tahun ini dia stabil, tahun depan mungkin stres. Apakah dia masih layak menggunakan senjata api?” jelas Habiburokhman.
Pemanggilan Terkait Kasus Penembakan
Komisi III DPR RI juga menjadwalkan pemanggilan Kepala Polrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, terkait kasus penembakan yang melibatkan anggotanya terhadap seorang siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah. Pemanggilan ini akan dilakukan pada Selasa, 3 Desember 2024, bersamaan dengan pemanggilan Kapolda Sumatera Barat dan Kadiv Propam Mabes Polri terkait kasus penembakan lainnya di Solok Selatan.
Langkah evaluasi ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan senjata api oleh Polri. Pemeriksaan psikologi berkala dan pemanfaatan teknologi seperti body camera menjadi beberapa usulan yang dinilai efektif untuk mencegah penyalahgunaan senjata api oleh personel Polri. Komisi III DPR RI terus menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.






