JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali mencatat pencapaian signifikan dalam penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group. Terbaru, Kejagung berhasil menyita aset berupa uang tunai senilai Rp288 miliar dari PT Darmex Plantation, salah satu entitas di bawah naungan grup tersebut.
Tindak Pidana Korupsi Perkebunan Kelapa Sawit
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyebutkan bahwa penyitaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di sektor usaha perkebunan kelapa sawit. Kasus tersebut melibatkan penguasaan dan pengelolaan lahan di kawasan hutan tanpa izin resmi di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Dalam penyelidikan, Kejagung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka utama. Surya Darmadi kini telah dijatuhi hukuman di pengadilan. Selain itu, lima korporasi yang terafiliasi dengan PT Duta Palma Group juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu PT PS, PT PAL, PT SS, PT BBU, dan PT KAT. Penyidikan lebih lanjut menemukan keterlibatan PT Asset Pacific, yang diduga menjadi sarana pencucian uang.
Modus Operandi dan Penyitaan Dana
Dijelaskan lebih lanjut oleh Abdul Qohar, hasil korupsi dari pengelolaan lahan ilegal tersebut dialihkan ke PT Darmex Plantation, yang merupakan perusahaan induk dari lima entitas tersangka. Selanjutnya, uang tersebut disamarkan melalui Yayasan Darmex dan rekening pribadi seorang individu berinisial RI. Total uang yang disamarkan mencapai Rp288 miliar.
“RI yang saat ini masih berstatus saksi diduga merupakan mantan saudara ipar Surya Darmadi. Indikasi ini menunjukkan bahwa identitasnya digunakan untuk menyamarkan aliran dana ilegal,” ungkap Abdul Qohar. Dengan adanya indikasi tersebut, Kejagung memutuskan untuk menyita dana tersebut.
Sangkakan Hukum
Atas dugaan pelanggaran ini, PT Darmex Plantation dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5. Selain itu, Kejagung juga menerapkan Pasal 5 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Rekapitulasi Penyitaan Aset
Penyitaan terbaru senilai Rp288 miliar ini menambah total aset yang berhasil diamankan oleh Kejagung terkait kasus PT Duta Palma Group. Sebelumnya, Kejagung telah menyita uang tunai dengan nilai masing-masing Rp450 miliar, Rp372 miliar, dan Rp301 miliar. Dengan demikian, total aset yang berhasil disita mencapai sekitar Rp1,4 triliun.
Langkah tegas Kejagung dalam menangani kasus PT Duta Palma Group menunjukkan komitmen institusi ini dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan korporasi sekaligus memulihkan kerugian negara akibat praktik ilegal di sektor perkebunan.
Dengan penyitaan aset yang terus dilakukan, Kejagung tidak hanya menegakkan hukum tetapi juga memperkuat integritas sektor ekonomi Indonesia. Ini menjadi bukti nyata bahwa korupsi dan pencucian uang tidak akan dibiarkan merusak tatanan hukum dan keadilan di Tanah Air.






