Kejagung Periksa Fabrizio Revand Tannur Anak Meirizka Widjaja Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

JurnalLugas.Com – Dalam upaya mengungkap dugaan kasus korupsi berupa suap dalam vonis bebas terpidana Ronald Tannur, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperdalam penyidikan. Salah satu langkahnya adalah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saudara kandung Ronald, Fabrizio Revand Tannur (FRT), yang juga anak dari tersangka Meirizka Widjaja (MW).

Pemeriksaan Terkait Dugaan Suap

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, tim jaksa penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa tersangka lainnya, yaitu Lisa Rahmat (LR), yang merupakan pengacara Ronald Tannur, dan PW, Direktur PT Golden Trimulia Valasindo. Ketiga saksi tersebut diperiksa untuk memperkuat pembuktian terhadap kasus dugaan suap yang melibatkan Meirizka Widjaja.

Bacaan Lainnya

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi pemberkasan dan memperkuat bukti dalam perkara yang sedang ditangani,” jelas Harli pada Rabu, 4 Desember 2024.

Baca Juga  Direktur Utama Waskita Beton Precast FX Purbayu Ratsunu Diperiksa Kejagung terkait Kasus Tol MBZ

Dugaan Gratifikasi dalam Vonis Bebas

Meirizka Widjaja, ibu kandung Ronald Tannur, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait vonis bebas kasus penganiayaan berat yang dilakukan putranya terhadap Dini Sera Afrianti. Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Meirizka menunjuk Lisa Rahmat sebagai penasihat hukum Ronald melalui hubungan pribadi yang sudah terjalin sebelumnya.

Lisa diduga meminta biaya kepada Meirizka untuk “pengurusan” perkara Ronald. Salah satu langkahnya adalah meminta bantuan Zarof Ricar (ZR) untuk memperkenalkan dirinya kepada pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan tujuan memilih majelis hakim yang dinilai strategis untuk kasus tersebut.

Aliran Dana Dugaan Suap

Dalam pengurusan perkara tersebut, Meirizka disebut menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar secara bertahap kepada Lisa Rahmat. Selain itu, Lisa juga mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp2 miliar yang diklaimnya digunakan untuk menyelesaikan kasus Ronald. Total dana yang terlibat mencapai Rp3,5 miliar.

Baca Juga  Korupsi Rp10 Triliun Proyek Chromebook, Kejagung Periksa Admin PT Samafitro

“Menurut keterangan LR, uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur,” ungkap Abdul Qohar.

Kejagung menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan transparansi hukum dan mencegah adanya praktik korupsi dalam proses peradilan. Semua pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat penting tentang perlunya integritas dalam sistem peradilan, terutama dalam menjamin keadilan bagi korban dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait