Harun Masiku Masih Bisa Dipantau KPK Namun Urung Ditangkap

JurnalLugas.Com – Kasus korupsi selalu menjadi momok besar di Indonesia, salah satunya yang melibatkan Harun Masiku. Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menjadi sorotan dalam dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Hingga kini, KPK terus berupaya mencari keberadaan Harun Masiku yang disebut masih berada di lokasi yang bisa dipantau.

KPK Terus Mendalami Informasi

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pihaknya terus berhati-hati dalam mendalami informasi terkait lokasi Harun Masiku. “Informasi terakhir ada di tempat yang masih bisa dipantau. Kami tidak bisa menyampaikan di luar atau di dalam negeri,” ujar Tessa pada Jumat, 6 Desember 2024, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Bacaan Lainnya

Pendekatan ini dilakukan agar langkah KPK tetap terarah tanpa menimbulkan kesalahpahaman publik. Menurut Tessa, indikasi lokasi Harun Masiku hanyalah petunjuk awal yang perlu diperdalam oleh penyidik.

Peringatan terhadap Pihak yang Menghalangi Proses Hukum

Selain upaya pencarian, KPK juga memperingatkan pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses hukum. Tindakan tersebut, menurut KPK, dapat berimplikasi pidana. Hal ini menunjukkan keseriusan lembaga anti-rasuah dalam menangani kasus Harun Masiku.

Baca Juga  Luhut OTT KPK Kampungan Tessa Mahardhika Semangat Beliau Asset Recovery Tetap Lakukan Tangkap Tangan

KPK baru-baru ini memperbarui status daftar pencarian orang (DPO) atas nama Harun Masiku melalui surat resmi bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024. Surat ini ditandatangani langsung oleh pimpinan KPK, Nurul Ghufron, pada 5 Desember 2024.

Identitas Harun Masiku

Dalam surat DPO, KPK merinci ciri-ciri fisik Harun Masiku. Pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971, memiliki tinggi badan 172 cm, berkulit sawo matang, berkacamata, bertubuh kurus, dan berbicara dengan logat Toraja/Bugis. Ia beralamat di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

KPK juga meminta masyarakat yang menemukan atau memiliki informasi terkait Harun Masiku untuk segera melapor melalui email penyidik Rossa Purbo Bekti di rossa.bekti@kpk.go.id atau melalui nomor telepon 021-25578300.

Perjalanan Kasus

Kasus Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan suap terkait PAW anggota DPR. Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan Harun Masiku sebagai tersangka.

Baca Juga  Hasto Kristiyanto Siap Dipanggil KPK dan Siap Bantu Cari Harun Masiku

Wahyu Setiawan dinyatakan bersalah menerima suap sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 (sekitar Rp 600 juta) bersama Agustiani Tio Fridelina. Pada 2020, Wahyu dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan telah bebas bersyarat pada 2023. Namun, Harun Masiku hingga kini masih menjadi buronan.

Kasus Harun Masiku menjadi ujian besar bagi KPK dalam menunjukkan komitmen memberantas korupsi di Indonesia. Upaya pencarian yang terus dilakukan menunjukkan bahwa KPK tidak akan menyerah dalam menuntaskan kasus ini.

Dengan keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi, diharapkan Harun Masiku dapat segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses politik dan hukum di Indonesia.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait