JurnalLugas.Com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) saat ini tengah mempersiapkan langkah hukum atas penetapan Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan ini didasarkan pada dugaan keterlibatan Hasto dalam tindak pidana korupsi terkait kasus Harun Masiku.
Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, menjelaskan bahwa partai sedang fokus untuk merumuskan strategi hukum yang akan diambil. “Sampai saat ini, kami sedang fokus persiapan langkah-langkah hukum kami,” ujarnya dalam pernyataan di Jakarta pada Kamis, 26 Desember 2024.
Belum Tentukan Strategi Khusus
Hingga saat ini, PDIP belum menentukan langkah hukum spesifik yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan untuk menantang status tersangka Hasto. “Ini terkait strategi. Nanti pada waktunya akan kami sampaikan,” jelas Ronny, yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum.
Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024. Dalam sprindik tersebut, Hasto diduga terlibat tindak pidana korupsi bersama Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Dugaan Perintangan Penyidikan
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku berdasarkan sprindik bernomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tertanggal sama. Kasus ini menambah kompleksitas persoalan hukum yang dihadapi.
Harun Masiku Masih Buron
Sebagai informasi, Harun Masiku, yang menjadi aktor kunci dalam kasus ini, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2020. Ia diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Namun, hingga kini, Harun masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, kasus ini juga menyeret nama Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017-2022, yang sebelumnya telah terlibat dalam kasus serupa.
PDIP menyatakan komitmen untuk mengikuti proses hukum yang berjalan sembari mempersiapkan langkah strategis untuk menghadapi tuduhan tersebut. Hal ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh penting dalam partai besar di Indonesia.
Untuk perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini, kunjungi JurnalLugas.Com.






