Anti JIL Tangkap ISP dan Reseller Ilegal Internet Wifi di Batu Bara

JurnalLugas.Com — Aliansi Anti Jaringan Internet Ilegal (Anti JIL) menyerukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang terlibat dalam praktik penyediaan layanan internet ilegal (Internet Ilegal Wifi Rumahan), terutama dalam bentuk RT/RW Net. Mereka meminta aparat penegak hukum dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera menindak Internet Service Provider (ISP) serta reseller yang terindikasi merugikan masyarakat pengguna layanan telekomunikasi.

Praktik RT/RW Net Ilegal dan Dampaknya
RT/RW Net merupakan jaringan internet yang dibangun di kawasan pemukiman padat penduduk dengan mendistribusikan kembali koneksi internet dari ISP secara ilegal. Praktik ini tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga sering kali merugikan konsumen dengan kualitas layanan yang buruk.

Bacaan Lainnya

“Kami mendukung langkah tegas aparat penegak hukum untuk menindak pelaku RT/RW Net ilegal. Tidak ada lagi ruang untuk pembinaan bagi pelanggar,” tegas Khang Ahyar, Presidium Anti JIL.

Menurut Ahyar, layanan internet ilegal sering kali beroperasi tanpa standar yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan masalah seperti jaringan lambat, sulitnya akses penanggung jawab saat terjadi gangguan, dan keluhan konsumen lainnya.

Baca Juga  Diduga Berkas Surat Tanah Warga Desa Lubuk Cuik Hilang di Kantor Desa, Aparat Saling Lempar Tanggung Jawab

Dorongan Penegakan Hukum
Aliansi Anti JIL mendesak pemerintah daerah Kabupaten Batu Bara untuk segera menertibkan bisnis internet ilegal demi melindungi hak konsumen dan memastikan industri telekomunikasi berjalan sesuai aturan.

“Semua pelaku usaha di sektor telekomunikasi harus mematuhi regulasi yang berlaku. Tanpa izin resmi, tidak ada jaminan perlindungan terhadap konsumen,” kata Amin, salah satu anggota Anti JIL.

Ia juga menambahkan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggaran ini akan membantu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak telekomunikasi yang selama ini dianggap minim.

Peluang Peningkatan PAD Batu Bara
Menurut Rahmat Hidayat, salah satu Presidium Anti JIL, pendapatan dari retribusi pengendalian menara telekomunikasi pada 2024 diproyeksikan sebesar Rp887 juta. Namun, ia optimis jika langkah tegas diterapkan, PAD dari sektor telekomunikasi dapat meningkat hingga Rp3 miliar atau lebih pada 2025.

“Dengan pengelolaan dan pengawasan yang ketat, peluang peningkatan pendapatan ini sangat masuk akal,” ujar Rahmat.

Modus Operandi ISP Ilegal
Anti JIL mengungkap modus yang digunakan oleh pelaku usaha internet ilegal. Salah satunya adalah pembagian bandwidth dengan memotong kecepatan internet (Mbps) untuk dijual dalam paket kecil demi keuntungan pribadi.

Baca Juga  Pemdes Lubuk Cuik Ingkar Janji, Gorong-Gorong Hanya Jadi Mimpi

Misalnya, dari koneksi 50 Mbps, pelaku membaginya menjadi 10 paket masing-masing 5 Mbps dan menjualnya seharga Rp50.000 per paket. Praktik ini dianggap merugikan konsumen dan bertentangan dengan aturan Kementerian Kominfo.

Anti JIL Siap Berkolaborasi
Aliansi Anti JIL juga membuka pintu kolaborasi dengan pihak berwenang, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk mencari solusi peningkatan PAD sekaligus memastikan layanan telekomunikasi yang legal dan berkualitas bagi masyarakat Batu Bara.

“Ruang digital harus kondusif dan tidak disalahgunakan. Regulasi harus diterapkan secara adil tanpa pilih kasih, demi melindungi masyarakat,” kata Amin.

Dengan penindakan tegas dan pengawasan yang ketat, diharapkan sektor telekomunikasi di Batu Bara tidak hanya berjalan sesuai aturan, tetapi juga memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

Sumber: JurnalLugas.Com

Dahwir S. Munthe

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait