Suami Dewi Sandra Harvey Moeis Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi Izin PT Timah

JurnalLugas.Com – Pada hari Rabu, 14 Agustus 2024, Harvey Moeis Suami Dewi Sandra yang dikenal sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin, menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk selama periode 2015–2022.

Berdasarkan pantauan langsung, Harvey tiba di lokasi persidangan sekitar pukul 10.15 WIB, mengenakan kemeja putih dan masuk ke ruang sidang tanpa memberikan pernyataan kepada media yang hadir. Dalam sidang perdana ini, agenda utamanya adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wazir Iman Supriyanto, di bawah pimpinan Hakim Ketua Eko Aryanto.

Bacaan Lainnya

Dalam kasus ini, Harvey bersama Helena Lim, yang menjabat sebagai Manajer PT Quantum Skyline Exchange, disebut-sebut telah menerima aliran dana sebesar Rp420 miliar yang diduga berasal dari hasil korupsi dalam pengelolaan timah.

Baca Juga  Sidang Perdana Hasto Kristiyanto Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Pengungkapan aliran dana tersebut muncul dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya terhadap sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019, Suranto Wibowo, Kadis ESDM periode 2021-2024, Amir Syahbana, dan Plt Kepala Dinas ESDM periode Maret-Desember 2019, Rusbani. Ketiganya didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.

Dalam dakwaan tersebut, disebutkan bahwa Harvey dan Helena menerima uang melalui skema kerja sama sewa peralatan pengolahan timah antara PT Timah Tbk dengan beberapa perusahaan, termasuk PT Refined Bangka Tin. Kerja sama ini diduga merupakan rekayasa yang melibatkan beberapa pejabat tinggi PT Timah Tbk, seperti Direktur Utama periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Operasi dan Produksi periode April 2017-Februari 2020, Alwin Albar, serta Direktur Keuangan periode 2016-2020, Emil Ermindra.

Selain itu, dakwaan juga menyebut keterlibatan beberapa Beneficial Owner perusahaan, seperti Tamron dari CV Venus Inti Perkasa, Awi dari PT Stanindo Inti Perkasa, dan beberapa tokoh lainnya dalam merancang kerja sama yang menyebabkan pembengkakan biaya sewa peralatan hingga mencapai Rp3,02 triliun, jauh di atas nilai yang seharusnya hanya Rp738,93 miliar.

Baca Juga  Resmi! Sandra Dewi Tunduk pada Putusan Hukum, Cabut Gugatan Aset Kasus Timah

Setelah penandatanganan kerja sama tersebut, Harvey dikabarkan mengadakan pertemuan dengan beberapa tokoh penting untuk meminta uang sebesar 500 hingga 750 dolar Amerika Serikat per metrik ton, yang diduga digunakan untuk biaya pengamanan peralatan.

Kasus ini menambah panjang daftar permasalahan hukum terkait pengelolaan komoditas timah di Indonesia dan menjadi sorotan karena melibatkan kerugian negara yang sangat besar. Sidang berikutnya akan terus ditunggu untuk mengungkap lebih lanjut peran dari para pihak yang terlibat.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait