Asep Guntur KPK Buka Isi Flashdisk Hasto Hasil Penggeledahan

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan membuka isi flashdisk yang disita dari Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam proses penggeledahan di dua lokasi miliknya. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya transparansi dalam proses hukum yang dijalankan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menyebutkan bahwa langkah tersebut dilakukan berdasarkan prosedur hukum (pro justicia). “Isi flashdisk ini nantinya akan dipublikasikan dalam konteks pembuktian di pengadilan, baik berupa keterangan maupun bukti elektronik lainnya,” ujarnya pada Sabtu, 11 Januari 2025.

Bacaan Lainnya

Proses Penanganan Barang Bukti Elektronik

Asep menegaskan bahwa barang bukti elektronik, termasuk flashdisk, harus diperlakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. KPK tidak dapat sembarangan membuka atau memeriksa isinya tanpa prosedur yang benar. Sebagai contoh, proses pembukaan barang bukti dilakukan di laboratorium forensik dengan pengawasan ketat.

Baca Juga  KPK Panggil Dito Ariotedjo Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag

“Proses pembukaan akan direkam melalui video untuk memastikan data yang ada tetap utuh, tanpa ada modifikasi. Hal ini penting untuk menjaga validitas barang bukti,” jelasnya.

Selain itu, jika setelah pemeriksaan barang bukti ditemukan tidak relevan dengan kasus yang sedang diselidiki, barang tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya.

Kasus yang Melibatkan Hasto Kristiyanto

KPK menggeledah dua rumah milik Hasto Kristiyanto pada 7 Januari 2025 di Bekasi dan Jakarta Selatan. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi suap dan obstruction of justice (perintangan penyidikan) yang melibatkan Hasto.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto diduga mengatur alur suap kepada anggota KPU, Wahyu Setiawan, untuk memastikan Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.

Baca Juga  KPK Segel Rumah Kajari Eddy Sumarman, Terkait OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara

Setyo juga menambahkan bahwa Hasto terlibat dalam tindakan obstruction of justice, termasuk merendam ponsel untuk menghilangkan barang bukti serta mengarahkan saksi agar memberikan keterangan palsu.

KPK menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar pengalihan isu, melainkan bagian dari penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Dengan prosedur ketat yang diterapkan dalam penanganan barang bukti elektronik, KPK memastikan integritas data tetap terjaga hingga digunakan dalam proses persidangan.

Untuk informasi lebih lengkap terkait kasus korupsi dan penegakan hukum di Indonesia, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait