Edy-Hasan Minta MK Batalkan Hasil Pilkada Sumut Bambang Widjojanto TSM Sistematis Gunakan Dana Pemda

JurnalLugas.Com – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, secara resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menuntut pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut terkait penetapan hasil Pilkada Sumut 2024.

Selain itu, mereka juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, Muhammad Bobby Afif Nasution dan Surya, yang diduga melakukan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) selama tahapan pilkada berlangsung.

Bacaan Lainnya

Dugaan Pelanggaran oleh Pasangan Bobby-Surya

Kuasa hukum Edy-Hasan, Bambang Widjojanto, menegaskan adanya pelanggaran TSM sistematis yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat daerah, aparat penegak hukum, hingga penyelenggara pemilu. Bambang menyebut Pj. Gubernur Sumut, Agus Fatoni, aktif mendukung pasangan Bobby-Surya, terutama melalui kegiatan safari yang melibatkan Bobby Nasution sebagai bagian dari promosi terselubung.

Baca Juga  Anwar Usman Sempat Sakit Sidang Perselisihan Pilkada Hari Ini Panel 3

“Keterlibatan Pj. Gubernur secara langsung dalam kegiatan ini tidak hanya menciptakan ketidakadilan, tetapi juga menggunakan dana pemda untuk keuntungan salah satu pasangan calon,” ujar Bambang dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Senin, 13 Januari 2025.

Tidak hanya itu, kubu Edy-Hasan juga menyoroti kegiatan turnamen sepak bola Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang memperebutkan Piala Bobby Nasution. Dalam acara tersebut, pernyataan Sekretaris Daerah Sumut diduga sarat pesan politik untuk mendukung kemenangan Bobby-Surya.

Surat Kejaksaan dan Isu Keterlibatan Aparat

Pelanggaran lain yang diungkap adalah adanya surat dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Surat tersebut berisi tuntunan terkait pengisian data suara, yang menurut Bambang, merupakan pelanggaran serius karena mencampuri kewenangan KPU.

Meski surat tersebut akhirnya dibatalkan, tidak ada jaminan bahwa tindakan serupa tidak terjadi di daerah lain. “Ini adalah indikasi intervensi yang melampaui batas dan dapat merusak proses demokrasi,” tegas Bambang.

Dampak Bencana dan Rendahnya Partisipasi Pemilih

Edy-Hasan juga menyoroti rendahnya partisipasi pemilih di daerah terdampak bencana banjir, seperti Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Langkat. Meskipun Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah memperingatkan potensi banjir, KPU Sumut dinilai tidak maksimal dalam menanganinya.

Baca Juga  Lima Daerah di Sumut Rawan Kotak Kosong Diantaranya Asahan Labura Sergai di Pilkada 2024

“Seharusnya KPU menyediakan solusi yang lebih inovatif, seperti TPS keliling, untuk mempermudah pemilih yang terdampak banjir,” tambah Bambang.

Tuntutan ke Mahkamah Konstitusi

Berdasarkan sejumlah dalil tersebut, pasangan Edy-Hasan meminta MK untuk:

  1. Membatalkan hasil Pilkada Sumut 2024.
  2. Mendiskualifikasi pasangan Bobby-Surya.
  3. Memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di kabupaten/kota terdampak banjir.

Keputusan atas gugatan ini akan menjadi ujian penting bagi integritas proses demokrasi di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara.

Baca berita seputar politik hukum lainnya di: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait