JurnalLugas.Com – Hakim Konstitusi Anwar Usman memilih untuk tidak ikut serta dalam proses pemutusan perkara sengketa Pilkada Sumatera Utara 2024 yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
Hak Ingkar untuk Menghindari Konflik Kepentingan
Dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, terlihat bahwa Anwar Usman meninggalkan ruang sidang saat putusan sela (dismissal) perkara tersebut dibacakan. Kursinya pun tampak kosong selama proses persidangan.
Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa keputusan Anwar Usman untuk tidak ikut serta dalam putusan ini merupakan bentuk penggunaan hak ingkar, yaitu hak seorang hakim untuk tidak turut serta dalam pengambilan keputusan atas suatu perkara.
“Sedikit perlu dijelaskan kepada semua pihak bahwa dalam perkara ini, Hakim Konstitusi Anwar Usman menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut memutus dan juga mengucapkan (putusan),” ujar Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan sengketa Pilkada 2024 pada Selasa, 4 Februari 2025.
Menurut Suhartoyo, keputusan ini diambil oleh Anwar Usman guna menghindari potensi konflik kepentingan. Hal ini dikarenakan salah satu peserta Pilkada Sumut 2024, yakni calon gubernur nomor urut 1 Muhammad Bobby Afif Nasution, memiliki hubungan keluarga dengan Anwar Usman.
Keputusan Sukarela Demi Netralitas
Suhartoyo menegaskan bahwa keputusan Anwar Usman ini tidak terkait dengan putusan etik yang sebelumnya pernah dialaminya. Langkah tersebut diambil secara sukarela sebagai bentuk komitmennya untuk menjaga integritas dan netralitas dalam sistem peradilan MK.
“Menurut Hakim Konstitusi Anwar Usman, hal ini tidak ada kaitannya dengan putusan etik yang sudah pernah dialami, tetapi ini semata-mata karena volunteer (sukarela), karena kemauan sendiri, karena merasa bahwa salah satu paslon calon gubernur masih memiliki hubungan keluarga,” jelas Suhartoyo.
Keputusan ini mencerminkan komitmen Mahkamah Konstitusi dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum yang adil dan bebas dari konflik kepentingan.
Untuk berita lebih lengkap dan analisis hukum lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






