JurnalLugas.Com – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menegaskan akan memanggil tiga perusahaan terkait pemagaran laut di perairan Bekasi. Langkah ini bertujuan untuk meminta pembatalan sertifikat kepemilikan di ruang laut yang diklaim oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Tiga Perusahaan yang Terlibat
Tiga perusahaan yang dipanggil adalah:
- PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN)
- PT Cikarang Listrindo (CL)
- PT Mega Agung Nusantara (MAN)
Nusron Wahid menyatakan bahwa negosiasi akan menjadi langkah awal dalam menyelesaikan permasalahan ini. Jika perusahaan-perusahaan tersebut menolak membatalkan sertifikat kepemilikan, pemerintah akan menggunakan kewenangannya untuk mencabutnya.
“Kami akan panggil ajak negosiasi. Tawaran pertama saya minta mereka membatalkan. Kalau mereka tidak mau, kami akan menggunakan hak kami karena itu laut. Saya anggap itu tanah musnah karena memang faktanya demikian,” ujar Nusron pada Rabu, 5 Februari 2025.
Langkah Hukum yang Akan Ditempuh
Nusron juga menyebutkan bahwa PT TRPN akan mendapatkan perhatian khusus. Bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), tim gabungan akan dibentuk untuk memeriksa perusahaan tersebut karena sudah melakukan reklamasi meskipun belum mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Bagi perusahaan yang telah memiliki SHGB, tetapi tidak mau melakukan pembatalan, pemerintah akan membawa kasus ini ke pengadilan. Nusron merujuk pada PP Nomor 20 Tahun 2021, yang mengatur bahwa pemegang hak atas tanah, khususnya SHGB dan SHGU, wajib menunjukkan progres pembangunan dalam waktu dua tahun. Jika tidak, maka hak tersebut bisa dicabut.
Penyegelan Pagar Laut oleh KKP
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP telah melakukan penyegelan terhadap pagar laut yang tidak memiliki izin di perairan Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu, 15 Januari 2025.
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena pagar tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Sebelumnya, KKP telah memberikan peringatan pada 19 Desember 2024, namun pihak terkait tidak menghentikan aktivitasnya.
“Tanggal 19 Desember (2024) sudah kami peringatkan untuk berhenti dan mengurus PKKPRL. Namun saat anggota kami ke lokasi, ekskavator masih bekerja, sehingga kami putuskan untuk melakukan penyegelan,” ujar Pung Nugroho saat meninjau lokasi pada 15 Januari 2025.
Kasus pemagaran laut di perairan Bekasi menjadi perhatian serius pemerintah, terutama Kementerian ATR/BPN dan KKP. Dengan tindakan tegas seperti pemanggilan perusahaan, negosiasi, hingga kemungkinan pencabutan hak atas tanah melalui pengadilan, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menjaga tata ruang laut yang sesuai dengan aturan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan tata ruang dan agraria, kunjungi JurnalLugas.Com.






