Hasto Ajukan Permohonan Penundaan Pemeriksaan di KPK Ini Alasannya

JurnalLugas.Com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan terhadap dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan ini disampaikan melalui kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, pada Senin, 17 Februari 2025.

Alasan Penundaan Pemeriksaan

Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa permohonan penundaan tersebut dilakukan karena Hasto Kristiyanto kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terkait dengan status tersangka Hasto yang belum dibahas dalam putusan praperadilan sebelumnya.

Bacaan Lainnya

“Permohonan penundaan pemeriksaan ini adalah tindak lanjut dari pengajuan praperadilan yang kembali kami ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Ronny. Dua gugatan praperadilan diajukan oleh pihak Hasto, masing-masing terkait dengan dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan oleh KPK.

Ronny menambahkan bahwa pihaknya berharap pengajuan praperadilan ini dapat memberikan ruang untuk membahas status hukum Hasto lebih mendalam, terutama terkait dengan sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap kliennya. Hal ini menjadi penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan Tersangka oleh KPK

Sebelumnya, penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Senin pagi. Pemeriksaan ini rencananya akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK yang terletak di Jakarta Selatan. Namun, hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami terkait dengan dugaan korupsi ini.

Baca Juga  KPK Sampaikan Rekomendasi Reformasi Sistem Politik ke Presiden dan DPR

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa Hasto dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Meski demikian, permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Hasto membuat jadwal pemeriksaan tersebut harus ditunda sementara waktu.

Sebelumnya, Permohonan Praperadilan Ditolak

Pada Kamis, 13 Februari 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Djuyamto telah memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Hakim memutuskan bahwa permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima karena dianggap kabur atau tidak jelas.

Keputusan tersebut menandakan bahwa status tersangka Hasto masih tetap sah menurut hukum. Meski demikian, pihak Hasto masih berupaya mengajukan dua gugatan praperadilan baru yang berhubungan dengan dua sprindik yang diterbitkan oleh KPK.

Kasus Dugaan Korupsi Harun Masiku

Kasus ini bermula dari dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif. Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus yang juga melibatkan sejumlah pihak lainnya, termasuk advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) dan anggota KPU Wahyu Setiawan.

Baca Juga  Bahlil Golkar Hormati Proses Hukum OTT Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya

Dalam kasus ini, Hasto diduga terlibat dalam pengaturan dan pengendalian DTI untuk melobi anggota KPU agar Harun Masiku dapat dilantik sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I. Tindakannya diduga melibatkan suap sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS kepada Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio Fridelina pada Desember 2019.

Tak hanya itu, Hasto juga dijerat dengan dakwaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice, di mana ia diduga berusaha menghalangi proses hukum terkait kasus ini.

Kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto dan beberapa pihak lainnya ini tentu menjadi sorotan publik. Penundaan pemeriksaan ini menunjukkan bahwa proses hukum masih terus berlanjut, dan pihak-pihak terkait akan terus berupaya untuk membela hak-haknya di pengadilan. Semoga proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini dan topik-topik seputar hukum serta politik, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait