JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa lima saksi terkait dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Pemeriksaan kali ini berfokus pada klaster wilayah Medan, Sumatera Utara, dan berlangsung di Semarang, Jawa Tengah.
“Pemeriksaan dilaksanakan di Polrestabes Semarang terhadap saksi berinisial AS, AD, BW, BI, dan IS,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (3/11/2025).
Identitas Saksi dan Perannya dalam Proyek
Budi menjelaskan, kelima saksi tersebut memiliki latar belakang berbeda di sejumlah perusahaan kontraktor yang terlibat dalam proyek DJKA.
- AS diketahui sebagai karyawan PT Istana Putra Agung,
- AD menjabat Direktur PT Bhakti Karya Utama,
- BW bekerja di Asta Perdana Group,
- BI merupakan Direktur PT Asta Perdana,
- dan IS tercatat sebagai penasihat PT Istana Putra Agung sekaligus mantan pimpinan cabang PT Modern Surya Jaya.
Mereka dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai proses pelaksanaan proyek serta dugaan adanya rekayasa dalam penentuan pemenang tender.
Kasus Berawal dari OTT
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Dari OTT tersebut, penyidik KPK menemukan indikasi kuat adanya praktik suap dalam proses tender proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel di berbagai daerah.
Bertambahnya Jumlah Tersangka
Awalnya, sepuluh orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Namun seiring perkembangan penyidikan, jumlah tersangka bertambah menjadi 17 orang hingga Agustus 2025. Tak hanya individu, dua perusahaan atau korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Menurut Budi, penetapan tambahan tersangka dilakukan setelah KPK menemukan bukti baru mengenai peran sejumlah pihak dalam pengaturan proyek di beberapa wilayah di Indonesia.
Proyek yang Diduga Sarat Suap
KPK mengungkap bahwa dugaan tindak pidana korupsi terjadi pada sejumlah proyek besar, di antaranya:
- Pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso,
- Pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan,
- Empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat,
- serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.
Dalam pelaksanaannya, diduga terjadi pengaturan pemenang lelang oleh pihak-pihak tertentu, mulai dari tahap administrasi hingga penentuan pelaksana proyek.
Komitmen KPK Berantas Korupsi Infrastruktur
Budi menegaskan, KPK akan terus menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat. “Kami memastikan setiap pihak yang menikmati keuntungan dari praktik suap ini akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa sektor infrastruktur, terutama proyek strategis nasional seperti perkeretaapian, masih rawan disusupi praktik korupsi. Transparansi dan pengawasan publik diharapkan menjadi langkah preventif agar praktik serupa tidak terulang.
Baca berita lengkap dan update terkini hanya di JurnalLugas.Com






