JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Pada Senin, 17 Februari 2025, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
“Benar, saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar Tessa, Senin 17 Februari 2025.
Pemeriksaan terhadap Hasto dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, hingga kini, belum ada keterangan lebih rinci mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik terkait kasus tersebut.
Penetapan status tersangka terhadap Hasto Kristiyanto bermula dari pengembangan kasus suap yang melibatkan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Pada 24 Desember 2024, KPK resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I. Selain itu, Hasto juga disebut berperan aktif dalam proses penyerahan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI diduga telah memberikan suap sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina pada periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019,” ungkap Setyo.
Upaya Hukum yang Ditempuh Hasto
Setelah penetapan status tersangka, Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pada Kamis, 13 Februari 2025, hakim tunggal Djuyamto memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan tersebut. Hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon bersifat kabur atau tidak jelas.
Eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK diterima oleh hakim, sehingga status tersangka Hasto tetap sah secara hukum. Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah nihil.
Tersangka Perintangan Penyidikan
Selain terjerat dalam kasus suap terkait PAW Harun Masiku, Hasto Kristiyanto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Hasto diduga menghalangi proses penyidikan yang dilakukan KPK, sehingga memperberat posisinya dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan petinggi partai politik besar di Indonesia. KPK menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional tanpa pandang bulu. Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung demi tegaknya keadilan dan pemberantasan korupsi di tanah air.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, kunjungi JurnalLugas.Com






