JurnalLugas.Com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap dugaan suap yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, akan berlangsung secara paralel dengan penyidikan terkait dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Setyo Budiyanto menyatakan bahwa penyidik KPK akan melakukan pemberkasan secara simultan guna memastikan efektivitas dan efisiensi dalam mengungkap fakta hukum yang terkait. “Tetap dilakukan penyidik KPK, pemberkasan secara simultan,” ujar Ketua KPK pada Jumat, 21 Februari 2025.
Implikasi Dugaan Suap dalam Kasus Harun Masiku
Dugaan suap yang sedang ditelusuri KPK berkaitan erat dengan Harun Masiku dan pihak lain yang diduga memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022. Sehubungan dengan penyidikan ini, KPK telah menetapkan status tahanan terhadap Hasto Kristiyanto selama 20 hari, terhitung sejak 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025, di Rutan KPK.
Peran Hasto Kristiyanto dalam Dugaan Perintangan Penyidikan
Selain terjerat kasus dugaan suap, Hasto juga dijerat dengan pasal terkait perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah direvisi dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut pernyataan resmi KPK, tindakan intervensi yang dilakukan oleh Hasto Kristiyanto secara langsung berkontribusi terhadap kegagalan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020.
Operasi ini menargetkan sejumlah individu yang terlibat dalam dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, termasuk Harun Masiku yang hingga kini masih dalam status buron.
Hasto diduga telah menginstruksikan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Syahrir No. 12 A yang merupakan kantor politiknya untuk memperingatkan Harun Masiku agar segera menghancurkan ponselnya dengan cara merendamnya dalam air dan segera melarikan diri. Akibat tindakan ini, Harun Masiku berhasil menghindari penangkapan dan hingga saat ini belum berhasil ditemukan oleh pihak berwenang.
Indikasi Penghilangan Barang Bukti
Pada 6 Juni 2024, sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK, Hasto diduga kembali melakukan tindakan yang bertujuan untuk menghilangkan barang bukti.
Ia memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel yang berada dalam penguasaannya guna menghindari penyitaan oleh penyidik KPK. Ponsel tersebut diyakini berisi informasi krusial terkait keberadaan dan pelarian Harun Masiku.
Selain itu, penyidik KPK menemukan indikasi bahwa Hasto mengumpulkan sejumlah individu yang terkait dengan kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya selama pemeriksaan oleh KPK.
Dugaan ini semakin menguatkan indikasi bahwa Hasto secara sistematis mencoba menghambat jalannya penyelidikan terhadap skandal suap ini.
Dengan berbagai temuan yang mengarah pada tindakan obstruction of justice dan keterlibatan dalam dugaan suap, KPK akan terus mempercepat penyidikan guna memastikan tidak adanya upaya lain untuk menghambat proses hukum.
Langkah simultan dalam pemberkasan kasus ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum tanpa adanya intervensi politik.
Proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto dan pihak-pihak terkait akan menjadi ujian bagi efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi JurnalLugas.com.






