JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mendiskualifikasi calon wakil bupati (cawabup) Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), Anggit Kurniawan Nasution. Keputusan ini diambil setelah terbukti bahwa Anggit tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana kasus penipuan.
Latar Belakang Keputusan MK
Keputusan ini diambil berdasarkan permohonan dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal. Perkara ini terdaftar dengan nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025. MK dalam putusannya menyatakan bahwa Anggit Kurniawan Nasution secara sah didiskualifikasi dari pencalonan dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan amar putusan di Gedung I MK, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025, menegaskan bahwa seorang mantan terpidana dengan hukuman di bawah lima tahun memang tidak perlu menunggu masa jeda lima tahun untuk mencalonkan diri. Namun, yang bersangkutan wajib mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.
Fakta Hukum yang Menjadi Dasar Diskualifikasi
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 26 Juli 2022, Anggit pernah dijatuhi hukuman 2 bulan 24 hari atas kasus penipuan. Dengan demikian, ia tidak diwajibkan menunggu lima tahun untuk mencalonkan diri, tetapi tetap harus mengumumkan latar belakang hukumnya secara jujur.
Namun, dalam proses pencalonan, Anggit tidak melakukan pengungkapan ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman. Bahkan, ia mengantongi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Selain itu, ia juga memperoleh surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyebutkan bahwa dirinya tidak pernah menjadi terpidana.
Menurut MK, Anggit seharusnya menolak SKCK tersebut dan mengajukan keberatan atas surat keterangan yang tidak mencerminkan fakta sebenarnya. Terlebih, masih ada waktu bagi Anggit untuk memperbaiki dokumen kelengkapan pencalonan. Dengan demikian, MK menilai tidak ada alasan bagi Anggit untuk menyembunyikan latar belakang hukumnya dari KPU atau pemilih.
Konsekuensi Keputusan MK
Dengan pertimbangan hukum ini, MK menyatakan bahwa pencalonan Anggit sebagai calon wakil bupati Pasaman tahun 2024 cacat hukum dan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Oleh karena itu, MK memutuskan untuk mendiskualifikasinya dari pemilihan.
Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan. Dalam PSU ini, Anggit tidak lagi diikutsertakan.
Meski demikian, calon bupati pendamping Anggit, Welly Suhery, tetap berhak untuk mengikuti PSU. Keputusan mengenai pengganti Anggit sepenuhnya diserahkan kepada partai pengusungnya tanpa mengubah nomor urut yang telah ditetapkan, yakni nomor urut 1.
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman untuk mengadakan satu kali sesi kampanye atau debat terbuka bagi masing-masing pasangan calon sebelum PSU dilaksanakan. Hal ini bertujuan untuk memastikan pemilih mendapatkan informasi yang cukup mengenai visi, misi, dan program calon sebelum memberikan suara mereka.
Keputusan ini menegaskan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam proses demokrasi. Masyarakat Pasaman diharapkan dapat memilih pemimpin mereka dengan informasi yang akurat dan adil.
Baca berita politik lainnya hanya di Jurnal Lugas






