Syarat Dapil Caleg Sesuai Domisili KTP Administrasi dan Hak Konstitusional

JurnalLugas.Com – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap gugatan yang diajukan oleh sekelompok mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan calon legislatif (caleg) yang harus berdomisili atau memiliki KTP sesuai dengan daerah pemilihannya (dapil).

Menurutnya, kepemilikan KTP di dapil tertentu hanyalah aspek administratif yang tidak bisa menjadi satu-satunya ukuran dalam menentukan keberpihakan seorang caleg terhadap daerah yang diwakilinya.

Bacaan Lainnya

Domisili Bukan Penentu Keberpihakan

Rifqinizamy menegaskan bahwa keterikatan dan perjuangan seorang legislator untuk daerah pemilihannya dapat dilihat dari kiprah dan kebijakan yang diambil setelah menjabat. “Salah satu indikatornya adalah sejauh mana seorang anggota DPR berjuang untuk kepentingan dapilnya melalui berbagai fungsi yang dimilikinya,” ujarnya pada Kamis, 6 Maret 2025.

Baca Juga  Tidak Ada Gugatan MK Penetapan Kepala Daerah Lima Kabupaten/Kota Pilkada DIY Bulan Ini

Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa gugatan tersebut berpotensi membatasi hak konstitusional warga negara untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR hanya karena tidak memiliki KTP di dapilnya. Ia menekankan bahwa pemilih memiliki kedaulatan penuh untuk menentukan wakilnya, dengan berbagai pertimbangan yang tidak selalu berkaitan dengan domisili caleg.

Latar Belakang Gugatan Mahasiswa

Gugatan ini diajukan oleh aliansi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang, Jawa Tengah, yang menyoroti tingginya jumlah caleg yang tidak berdomisili di wilayah dapilnya. Data dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019-2024 menunjukkan bahwa 3.387 atau sekitar 59,53 persen caleg tidak memiliki domisili sesuai dapilnya.

Sebagai respons, para pemohon meminta uji materi terhadap Pasal 240 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Sidang pendahuluan perkara ini (Nomor 7/PUU-XXIII/2025) telah digelar pada 5 Maret 2025, dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Baca Juga  Putusan MK Dipersoalkan Ketua Komisi II DPR Jangan Akali Konstitusi soal Pemilu

Perdebatan mengenai syarat domisili caleg ini mencerminkan dilema antara aspek administratif dan esensi keterwakilan rakyat. Sementara mahasiswa menganggap pentingnya kesesuaian domisili untuk memastikan keterikatan caleg dengan dapilnya, pihak lain melihat bahwa kualitas kepemimpinan dan perjuangan legislatif lebih menentukan ketimbang sekadar alamat KTP. Keputusan MK terhadap gugatan ini nantinya akan menjadi tolok ukur dalam menentukan aturan pemilu ke depan.

Untuk berita lebih lanjut, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait