JurnalLugas.Com – Proses hukum kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mengalami penundaan. Penyebabnya, terdakwa dilaporkan dalam kondisi sakit.*
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Sigit Sambodo, menyatakan pada Kamis 22 Mei 2025, bahwa pihaknya menerima surat keterangan dokter yang menyebutkan Tom Lembong tidak dapat menghadiri sidang karena mengalami demam tinggi.
“Semalam kami mendapatkan kabar dan surat dari dokter bahwa terdakwa sedang sakit. Pagi ini pun kami pastikan bahwa beliau masih mengalami suhu tubuh di atas 38 derajat,” ujar Jaksa Sigit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Merespons kondisi tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika memutuskan untuk menunda sidang hingga Senin (2/6) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Ditemukan Barang Bukti Saat Sidak
Dalam sidang yang sama, jaksa juga mengajukan permintaan penyitaan terhadap dua perangkat elektronik milik Tom Lembong. Barang-barang tersebut berupa satu unit iPad Pro dan satu laptop Apple berwarna perak.
Menurut jaksa, kedua perangkat ditemukan saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) di kamar tahanan Tom Lembong di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan pada Senin (19/5).
“Penyitaan ini kami ajukan karena diduga kuat barang tersebut berkaitan langsung dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kami tangani,” kata Jaksa Sigit di hadapan majelis hakim.
Hakim menyatakan akan mempertimbangkan permintaan tersebut sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini terus menarik perhatian masyarakat karena menyeret nama besar eks pejabat negara. Masyarakat menanti kejelasan proses hukum dan transparansi dalam setiap tahapan persidangan.
Baca perkembangan terbaru kasus ini hanya di JurnalLugas.Com






