JurnalLugas.Com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, didakwa memberikan suap senilai 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Dugaan suap ini berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I untuk kepentingan Harun Masiku.
Kronologi Dugaan Suap
Kasus ini bermula pada 2019, ketika KPU menerima informasi bahwa calon anggota legislatif dari PDI-P, Nazarudin Kiemas, telah meninggal dunia sebelum pelaksanaan Pemilu. Berdasarkan perolehan suara, kursi DPR dari Dapil Sumsel I seharusnya diberikan kepada Riezky Aprilia, yang meraih suara terbanyak (44.402 suara), sementara Harun Masiku hanya memperoleh 5.878 suara.
Namun, DPP PDI-P mengajukan permohonan ke KPU agar suara Nazarudin dialihkan ke Harun Masiku. KPU menolak permohonan tersebut karena tidak sesuai dengan aturan.
Upaya Melobi dan Dugaan Suap
Dalam upaya agar Harun Masiku dapat menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR, Hasto Kristiyanto diduga memerintahkan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah untuk membantu Harun. Sejumlah pertemuan dilakukan, termasuk dengan Wahyu Setiawan, untuk membicarakan kemungkinan pengalihan kursi DPR.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Wahyu meminta “biaya operasional” sebesar Rp1 miliar untuk meloloskan Harun. Hasto menyetujui permintaan tersebut dan pada 17 Desember 2019, sejumlah 19 ribu dolar Singapura (sekitar Rp200 juta) diberikan sebagai uang muka.
Selanjutnya, pada 26 Desember 2019, tambahan 38.350 dolar Singapura (sekitar Rp400 juta) diberikan. Namun, sebelum transaksi selesai, pada 8 Januari 2020, KPK menangkap Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio Fridelina beserta barang bukti uang suap.
Dugaan Penghalangan Penyidikan
Selain didakwa memberi suap, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara:
- Memerintahkan Nur Hasan untuk merendam ponsel Harun Masiku ke dalam air agar data komunikasi tidak dapat diakses.
- Memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel sebagai langkah antisipasi penyitaan oleh KPK.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto dijerat dengan:
- Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
- Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor.
- Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jika terbukti bersalah, Hasto berpotensi menerima hukuman pidana berat, termasuk penjara dalam jangka waktu lama serta denda besar.
Kasus dugaan suap yang melibatkan Hasto Kristiyanto menambah daftar panjang praktik politik uang dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Peran KPK dalam mengusut kasus ini menjadi ujian bagi integritas lembaga hukum dalam menindak kasus korupsi yang melibatkan elit politik.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai berita hukum dan politik, kunjungi JurnalLugas.com.






