JurnalLugas.Com – Polri menegaskan bahwa penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 hanya berlaku berdasarkan permintaan dari pihak penjamin. Hal ini bertujuan untuk meluruskan kabar yang menyebutkan bahwa kepemilikan SKK bersifat wajib bagi seluruh jurnalis asing.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, menegaskan bahwa penerbitan SKK tidak bisa dilakukan tanpa adanya permintaan dari penjamin. “Terkait dengan pernyataan wajib, perlu diluruskan bahwa penerbitan SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin. Jika tidak ada permintaan dari penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan,” ujar Sandi pada Kamis, 3 April 2025.
SKK Tidak Bersifat Wajib bagi Jurnalis Asing
Dalam klarifikasinya, Irjen Pol. Sandi menekankan bahwa SKK bukan merupakan dokumen wajib bagi jurnalis asing yang ingin melaksanakan tugas di Indonesia. Tanpa SKK, jurnalis asing tetap dapat bekerja selama tidak melanggar peraturan atau undang-undang yang berlaku. “Jadi, pemberitaan terkait dengan kata-kata wajib adalah tidak sesuai karena dalam Perpol tidak ada kata wajib, tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan serta perlindungan bagi warga negara asing (WNA), termasuk jurnalis asing yang sedang bertugas di Indonesia.
SKK sebagai Bentuk Perlindungan di Wilayah Rawan Konflik
Lebih lanjut, Irjen Pol. Sandi menjelaskan bahwa SKK dapat membantu dalam perlindungan bagi jurnalis asing, terutama yang bertugas di wilayah rawan konflik seperti Papua. Jika seorang jurnalis asing harus melaksanakan tugas di wilayah tersebut, pihak penjamin dapat mengajukan permintaan SKK kepada Polri sebagai langkah perlindungan tambahan.
“Sebagai contoh, jika jurnalis akan melakukan giat di wilayah Papua yang rawan konflik, penjamin dapat meminta SKK kepada Polri dan juga meminta perlindungan karena bertugas di wilayah konflik,” terangnya.
Dasar Hukum Penerbitan SKK
Regulasi ini berlandaskan Perpol Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing. Dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b disebutkan bahwa SKK diterbitkan bagi orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik atau penelitian pada lokasi tertentu.
Sementara itu, dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) dijelaskan bahwa penerbitan SKK hanya dilakukan berdasarkan permintaan penjamin dan tidak dikenakan biaya.
Kebijakan ini menunjukkan upaya Polri dalam memberikan perlindungan serta pengawasan yang lebih baik bagi jurnalis asing yang bekerja di Indonesia. Langkah ini juga bertujuan untuk menjaga keamanan serta memastikan kelancaran tugas jurnalistik di berbagai wilayah, terutama daerah yang memiliki potensi konflik.
Untuk informasi lebih lanjut terkait kebijakan ini, kunjungi JurnalLugas.Com.






