JurnalLugas.Com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta, di bawah jajaran Polda Metro Jaya, memeriksa seorang artis berinisial JF dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan produk farmasi ilegal berupa vape yang mengandung zat keras etomidate.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menyampaikan bahwa dalam kasus yang menyeret nama JF ini, aparat telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni BTR, EDS, dan seorang perempuan berinisial ER.
“Publik figur berinisial JF saat ini statusnya masih sebagai saksi dan telah menjalani pemeriksaan satu kali. Untuk pemeriksaan kedua, JF menginformasikan tidak bisa hadir dengan alasan sakit,” ujar Ronald kepada awak media pada Senin, 28 April 2025.
Ronald menjelaskan, JF diduga terlibat dalam kasus pengadaan produk farmasi tanpa izin berupa vape berisi etomidate, zat yang masuk dalam kategori obat keras.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, menuturkan bahwa kasus ini terungkap pada Maret 2025. Bermula dari penyerahan seorang penumpang oleh pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, yang saat itu baru tiba di Jakarta dan kedapatan membawa vape mengandung etomidate.
“Setelah menerima penyerahan tersebut, kami langsung melakukan pendalaman hingga akhirnya menangkap tiga tersangka, yakni BTR, EDS, dan ER,” jelas Michael.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik, lanjut Michael, masih membutuhkan keterangan tambahan dari JF. Hingga kini, JF belum memenuhi panggilan pemeriksaan kedua dengan alasan masih dirawat di rumah sakit.
“Kami tegaskan, saat ini belum ada surat penangkapan terhadap saudara JF. Statusnya tetap sebagai saksi,” tandasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berita selengkapnya bisa Anda ikuti di JurnalLugas.Com.






