JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di tanah air. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menggeledah rumah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti, yang berlokasi di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Senin, 14 April 2025. “Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya,” ujarnya saat memberikan keterangan resmi kepada media.
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas
Tessa menambahkan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kasus ini mencakup periode anggaran tahun 2021 hingga 2022.
“Penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” ujar Tessa, menegaskan bahwa informasi detail akan diumumkan secara transparan setelah proses selesai.
21 Tersangka Telah Ditetapkan
Pengusutan kasus ini sebenarnya telah dimulai sejak lama. Pada 12 Juli 2024, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat individu diduga sebagai penerima suap, sedangkan 17 lainnya merupakan pemberi suap.
Menariknya, dari empat tersangka penerima suap, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara. Sementara satu lainnya adalah staf dari pejabat negara tersebut. Di sisi lain, dari 17 pemberi suap, sebanyak 15 orang merupakan pihak swasta dan dua orang merupakan penyelenggara negara.
Upaya Tegas KPK Dalam Menangani Kasus Korupsi
Langkah KPK menggeledah kediaman seorang senator aktif menegaskan bahwa penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu. KPK terus menggali fakta dan bukti terkait skema distribusi dana hibah pokmas yang diduga kuat diselewengkan demi keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.
KPK juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi penggunaan dana publik agar tidak disalahgunakan. Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik menjadi kunci penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Untuk informasi dan berita terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






