Kasus Korupsi Rp222 Miliar KPK Sita Motor Royal Enfield dari Rumah Ridwan Kamil

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik setelah mengumumkan penyitaan satu unit motor merek Royal Enfield dari kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Senin, 14 April 2025.

“Satu unit motor Royal Enfield,” ungkap Tessa kepada awak media.

Bacaan Lainnya

Penyitaan ini merupakan bagian dari penggeledahan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) yang berlangsung selama periode 2021 hingga 2023.

Motor Disita, Ridwan Kamil Akan Dipanggil

Sebelumnya, KPK juga menyebutkan telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan sepeda motor dari lokasi penggeledahan. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa merek motor awalnya tidak diidentifikasi secara pasti.

Baca Juga  KPK Panggil Bobby Nasution? Setyo, “Semua Terlihat Setelah Dewas Selesai Klarifikasi”

“Pokoknya motor lah. Saya enggak hafal merek,” ujarnya saat diwawancarai di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 11 April 2025.

KPK menyatakan akan memanggil Ridwan Kamil dalam waktu dekat untuk dimintai keterangan terkait barang-barang yang disita.

Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi Rp222 Miliar

Penggeledahan ini dilakukan pada Senin, 10 Maret 2025, dan merupakan bagian dari proses penyidikan yang menjerat sejumlah pejabat penting dan pihak swasta. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, di antaranya:

  • Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama Bank BJB
  • Widi Hartoto (WH) – Kepala Divisi Corsec sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  • Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali agensi Antedja Muliatama & Cakrawala Kreasi Mandiri
  • Suhendrik (S) – Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
  • Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari hasil penyidikan sementara, dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp222 miliar.


Untuk informasi lebih mendalam dan berita aktual lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com – sumber terpercaya Anda untuk berita tajam dan lugas.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait