JurnalLugas.Com – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap banyaknya hakim yang tersandung kasus dugaan suap. Salah satunya adalah hakim yang sempat menangani perkaranya dalam dugaan korupsi impor gula kristal mentah.
“Saya dari awal sudah pasrahkan semuanya kepada Tuhan Yang Mahakuasa. Tetap percaya bahwa keadilan akan datang dari Yang Maha Mengetahui dan Maha Adil,” ungkap Tom kepada wartawan sebelum menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Hakim Diganti Usai Tersandung Suap
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengganti salah satu hakim dalam kasus Tom Lembong, Ali Muhtarom, dengan Alfis Setiawan. Pergantian ini dilakukan setelah Ali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan putusan bebas kasus ekspor crude palm oil (CPO).
Penangkapan Ali Muhtarom dilakukan bersamaan dengan dua hakim lainnya, yaitu Djuyamto dan Agam Syarief Baharudin. Tak hanya itu, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.
Pengusutan terhadap para hakim ini turut menyeret nama-nama lain dari kasus vonis bebas pembunuhan yang melibatkan terdakwa Ronald Tannur, di mana tiga hakim lainnya juga ikut dijadikan tersangka, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Kini, susunan majelis hakim dalam perkara Tom Lembong terdiri dari Dennie Arsan Fatrika sebagai Hakim Ketua, serta Purwanto Abdullah dan Alfis Setiawan sebagai hakim anggota.
Dugaan Korupsi Impor Gula: Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
Dalam dakwaan, Tom Lembong disebut merugikan keuangan negara hingga Rp578,1 miliar saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Ia diduga telah menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa adanya rapat koordinasi antar-kementerian maupun rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Lebih lanjut, surat persetujuan impor tersebut diberikan kepada perusahaan yang tidak memiliki izin mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, karena status mereka sebagai perusahaan gula rafinasi. Padahal, regulasi yang berlaku hanya memperbolehkan perusahaan tertentu mengolah bahan baku tersebut menjadi gula konsumsi.
Selain itu, Tom Lembong juga tidak menunjuk BUMN sebagai pelaksana pengendalian distribusi dan stabilisasi harga gula. Sebagai gantinya, ia menunjuk beberapa koperasi, seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, serta SKKP TNI/Polri untuk menjalankan peran vital tersebut.
Atas perbuatannya, Tom dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Komitmen Hadapi Proses Hukum dengan Positif
Meskipun menghadapi tekanan hukum dan perubahan dalam komposisi hakim, Tom Lembong menyatakan akan tetap bersikap positif dan kooperatif dalam mengikuti seluruh proses persidangan. Ia meyakini bahwa keadilan akan ditegakkan, meskipun jalannya penuh tantangan.
Untuk berita terkini dan ulasan tajam seputar isu hukum dan kebijakan publik lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






