JurnalLugas.Com — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kejanggalan dalam kasus suap terkait putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), khususnya tindakan mencurigakan yang dilakukan oleh Djuyamto (DJU), mantan Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Djuyamto diketahui menitipkan sebuah tas misterius kepada seorang satpam di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Tas tersebut kemudian mengungkap temuan mengejutkan: uang tunai dalam jumlah besar, dua ponsel, serta cincin dengan permata hijau mencolok.
Isi Tas Jadi Sorotan
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, memaparkan bahwa dalam tas tersebut terdapat:
- Uang tunai Rp40 juta dalam pecahan Rp100.000
- Uang tunai Rp8,75 juta dalam pecahan Rp50.000
- 39 lembar uang pecahan 1.000 dolar Singapura
- Dua unit telepon genggam
- Sebuah cincin dengan batu permata hijau
Tas itu dititipkan sebelum Djuyamto ditetapkan sebagai tersangka. Satpam yang menerima tas tersebut telah diperiksa oleh penyidik dan mengaku tidak mengetahui isi atau motif di balik penitipan tersebut. “Yang bersangkutan hanya dititipkan, tidak tahu soal motifnya,” ujar Harli, Senin (21/4/2025).
Pada Rabu (16/4), satpam tersebut secara sukarela menyerahkan tas ke penyidik. Proses penyitaan dilakukan sesuai prosedur dan disertai berita acara resmi.
Ponsel Diselidiki, Motif Masih Misterius
Penyidik saat ini tengah menganalisis dua ponsel yang ditemukan di dalam tas. Namun, belum ada informasi pasti apakah perangkat tersebut menyimpan data yang berkaitan langsung dengan praktik suap.
“Kita belum bisa pastikan, karena masih dalam tahap pendalaman,” jelas Harli.
Djuyamto juga dijadwalkan untuk diperiksa lebih lanjut terkait alasan penitipan tas tersebut. “Apakah tas itu hanya untuk dititipkan, disampaikan ke penyidik, atau justru ada maksud lain di baliknya?” ujar Harli.
Jaringan Suap yang Terorganisir
Djuyamto merupakan satu dari delapan tersangka yang ditetapkan dalam perkara dugaan suap seputar fasilitas ekspor CPO. Skema suap ini terungkap melibatkan berbagai pihak dari kalangan peradilan hingga tim hukum korporasi.
Berikut daftar para tersangka:
- WG (Wahyu Gunawan) – Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara
- MS (Marcella Santoso) – Advokat
- AR (Ariyanto) – Advokat
- MAN (Muhammad Arif Nuryanta) – Ketua PN Jakarta Selatan
- DJU (Djuyamto) – Ketua Majelis Hakim
- ASB (Agam Syarif Baharuddin) – Anggota Majelis Hakim
- AM (Ali Muhtarom) – Anggota Majelis Hakim
- MSY (Muhammad Syafei) – Kepala Divisi Legal Wilmar Group
Djuyamto disebut menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Arif Nuryanta sendiri memperoleh dana suap senilai Rp60 miliar dari Muhammad Syafei (MSY) melalui perantara Wahyu Gunawan.
Uang tersebut disebut digunakan untuk “memuluskan” vonis lepas terhadap tiga korporasi besar yang diduga terlibat dalam korupsi fasilitas ekspor CPO: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Ketiga hakim majelis Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom disebut menerima aliran dana tersebut dalam keadaan sadar bahwa uang itu dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena membuka borok praktik suap yang mengakar hingga ke tubuh lembaga peradilan. Kejaksaan menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lainnya.
Ikuti perkembangan terbaru kasus ini hanya di JurnalLugas.com sumber tepercaya informasi politik, hukum, dan kriminalitas Indonesia.






