Suap Rp4,6 Miliar Hakim Bebaskan Ronald Tannur Cuma Dituntut 12 Tahun Penjara

JurnalLugas.Com — Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi dituntut pidana penjara antara 9 hingga 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 22 April 2025. Tuntutan ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas terhadap terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur, pada 2024.

Jaksa Bagus Kusuma Wardhana dari Kejaksaan Agung menyatakan bahwa ketiga hakim tersebut Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam kapasitas mereka sebagai penegak hukum.

Bacaan Lainnya

Rincian Tuntutan

Dalam sidang yang berlangsung terbuka untuk umum, Erintuah dan Mangapul masing-masing dituntut hukuman penjara selama 9 tahun, sementara Heru Hanindyo menghadapi tuntutan lebih berat, yakni 12 tahun penjara. Selain itu, ketiganya juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ancaman kurungan 6 bulan bila tidak mampu membayar.

JPU menjelaskan bahwa tindakan ketiganya melanggar ketentuan dalam:

Baca Juga  Bersih-Bersih di Pengadilan MA Mutasi 199 Hakim Usai Skandal Suap Meledak
  • Pasal 6 ayat (2),
  • Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001,
  • Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Unsur Memberatkan dan Meringankan

Dalam menyusun tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah faktor. Perbuatan ketiga terdakwa dinilai mencederai prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Agung.

Secara khusus, Heru Hanindyo dinilai tidak kooperatif selama proses hukum dan menolak mengakui perbuatannya menjadi alasan tambahan atas tuntutan lebih berat yang ia terima.

Sebaliknya, Erintuah dan Mangapul mendapat pertimbangan meringankan karena bersikap kooperatif, mengakui kesalahan, serta menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana suap. Masing-masing mengembalikan 115 ribu dan 36 ribu dolar Singapura yang diterima dari kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Total Suap dan Gratifikasi

Dalam dakwaan disebutkan bahwa total suap dan gratifikasi yang diterima ketiga hakim mencapai angka mencengangkan, yakni Rp4,67 miliar. Jumlah ini terdiri dari Rp1 miliar tunai dan 308 ribu dolar Singapura (senilai Rp3,67 miliar berdasarkan kurs Rp11.900).

Baca Juga  Hibnu Nugroho Hakim Tidak Boleh Bertemu Pihak Berperkara

Selain itu, ketiganya juga menerima uang gratifikasi dalam berbagai mata uang asing seperti ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, riyal Saudi, dan lainnya semuanya diberikan sebagai imbalan atas vonis bebas Ronald Tannur.

Ancaman Pidana

Tindakan para hakim ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 12 huruf c,
  • Pasal 6 ayat (2),
  • Pasal 5 ayat (2),
  • dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001,
  • serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan nasional dan kembali mengingatkan pentingnya integritas dalam sistem peradilan Indonesia. Keputusan majelis hakim Tipikor terhadap nasib ketiga terdakwa masih dinanti publik.

Untuk informasi terbaru dan laporan investigatif lainnya, kunjungi JurnalLugas.com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait