Ganjar Pranowo Jawab Status Hasto Kristiyanto di PDIP Ini Faktanya

JurnalLugas.Com – Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ganjar Pranowo, memastikan bahwa Hasto Kristiyanto hingga kini masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai berlambang banteng tersebut. Penegasan itu disampaikan Ganjar merespons pertanyaan terkait surat resmi DPP PDIP yang ditandatangani oleh Hasto dan ditujukan kepada DPD PDIP Jawa Tengah.

“Iya, masih,” ucap Ganjar singkat saat ditemui pada Sabtu, 26 April 2025.

Bacaan Lainnya

Surat yang diteken Hasto itu berisi keputusan Dewan Pimpinan Pusat untuk mencabut Peraturan DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah. Peraturan tersebut sebelumnya mengatur tentang strategi dan kebijakan pemenangan Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2024 melalui pendekatan elektoral terpimpin berbasis gotong royong, dengan mengandalkan mesin partai.

Ganjar menjelaskan, pencabutan tersebut dilakukan setelah melalui evaluasi menyeluruh dan demi mempertimbangkan kepentingan strategis partai ke depan. Tindak lanjut atas pencabutan ini masih akan dipelajari lebih lanjut oleh jajaran partai.

Baca Juga  Heboh! Prabowo Beri Amnesti Hasto KPK Beberkan Sikapnya

Di sisi lain, nama Hasto Kristiyanto kini menjadi sorotan lantaran terjerat kasus hukum. Ia telah berstatus terdakwa dalam perkara dugaan perintangan penyidikan terkait buronan kasus suap, Harun Masiku.

Dalam dakwaan, Hasto diduga menghalangi upaya penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama periode 2019–2024. Salah satu tindakan yang dituduhkan adalah perintah kepada penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel milik Harun Masiku ke dalam air, setelah terjadinya operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan, anggota KPU RI periode 2017–2022.

Tak hanya itu, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel lain sebagai bentuk pencegahan terhadap upaya penyitaan oleh KPK.

Selain perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, eks terpidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku atas dugaan pemberian suap. Mereka diduga menyerahkan uang sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan. Tujuannya adalah untuk mengupayakan penggantian antarwaktu (PAW) kursi DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, yang sebelumnya ditempati Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

Baca Juga  MAKI Soroti Kinerja KPK 2026, Penahanan Satori dan Heri Gunawan Dinanti Publik

Atas perbuatannya, Hasto diancam dengan jeratan hukum berdasarkan Pasal 21 serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Informasi lebih lengkap seputar perkembangan politik dan hukum nasional bisa Anda baca di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait