JurnalLugas.Com – Kepolisian Daerah Metro Jaya tengah bekerja sama dengan organisasi kepolisian internasional Interpol untuk menelusuri aliran dana yang berasal dari investasi fiktif yang merugikan sejumlah korban hingga miliaran rupiah. Langkah ini dilakukan menyusul terungkapnya kasus penipuan online bermodus investasi saham oleh dua tersangka berinisial YCF dan SP.
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu, mengungkapkan bahwa dana milik korban tidak disimpan dalam bentuk konvensional, melainkan telah dikonversi menjadi aset kripto sebelum dikirimkan ke luar negeri.
“Seluruh rekening milik perusahaan investasi ilegal ini langsung mengubah dana yang diterima dari korban menjadi aset kripto. Kemudian dana tersebut dikirim ke berbagai exchanger di luar negeri. Proses pelacakan ini membutuhkan bantuan dari berbagai pihak, termasuk Interpol,” ujar Roberto pada Jumat, 2 Mei 2025.
Situs Fiktif dengan Tampilan Real-Time
Modus operandi para pelaku tergolong canggih. Mereka menciptakan sebuah website investasi fiktif yang dirancang menyerupai tampilan platform perdagangan saham sungguhan. Situs ini menampilkan pergerakan harga saham dan nilai bitcoin secara real-time, sehingga terlihat kredibel di mata para korban.
“Misalnya, nilai tukar bitcoin dalam rupiah atau dolar yang muncul di situs tersebut serupa dengan aplikasi trading resmi. Ini yang membuat para korban semakin percaya untuk menanamkan modal,” jelas Roberto.
Tak hanya itu, saat memasuki situs, korban juga diajak berinteraksi melalui video conference. Namun, sosok yang ditemui bukanlah manusia sungguhan, melainkan representasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dikendalikan secara digital untuk memberikan kesan profesional dan meyakinkan.
Kerugian Mencapai Belasan Miliar Rupiah
Hingga saat ini, tercatat delapan orang telah melaporkan kerugiannya dengan total mencapai lebih dari Rp18,3 miliar. Tiga laporan telah diterima langsung oleh Polda Metro Jaya, sementara laporan tambahan berasal dari jajaran Polres serta dari Polda Jawa Timur dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Total ada tiga laporan di Polda Metro Jaya, tiga dari jajaran Polres, serta masing-masing satu dari Polda Jatim dan DIY,” ujar Roberto.
Jeratan Hukum Berlapis untuk Tersangka
Atas perbuatannya, YCF dan SP dijerat dengan pasal 45A ayat (1) jo. pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, mereka juga dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan serta pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama yang tidak diawasi oleh otoritas resmi seperti OJK atau Bappebti.
Untuk informasi lebih lengkap dan berita terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.com.






