MK Resmi Batalkan Pasal UU ITE yang Bisa Bungkam Kritik Publik

JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan dua gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Keputusan yang diumumkan pada Selasa (29/4) ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat jaminan kebebasan berpendapat dan berekspresi di era digital.

Pengabulan gugatan tersebut berfokus pada dua pasal yang selama ini dianggap rawan disalahgunakan: Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4), serta Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3).

Bacaan Lainnya

Potensi Penyalahgunaan UU ITE

Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) selama ini dipersoalkan karena kerap digunakan untuk mempidanakan pihak yang dianggap menyerang kehormatan lembaga, institusi, atau profesi tertentu. Di sisi lain, Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) sering dituding sebagai alat untuk membungkam kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Baca Juga  Putus di MK Kasus Deposito PT Elnusa Tbk (ELSA) di Bank Mega Cabang Jababeka Bekasi Hilang Ini Kata Frida Lidwana

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa:

  • Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) tidak berlaku untuk lembaga pemerintahan, institusi, profesi, korporasi, jabatan, dan kelompok tertentu. Ini mencegah perluasan tafsir yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.
  • Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) ditegaskan hanya berlaku untuk hal-hal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan ruang digital.

Pertimbangan MK

MK mempertimbangkan beberapa aspek krusial dalam keputusannya, di antaranya:

  • Mencegah penyalahgunaan hukum pidana sebagai alat pembungkaman ekspresi.
  • Menjamin kepastian hukum yang adil.
  • Mencegah penafsiran luas yang bisa mengarah pada kriminalisasi pendapat.

Hakim MK Arief Hidayat menegaskan, “Terbelenggunya hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi justru mengikis fungsi kontrol atau pengawasan yang merupakan keniscayaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.”

Baca Juga  Aturan Baru MK Wamen Tak Bisa Lagi Duduk di Kursi Komisaris

Tren Kasus UU ITE Meningkat

Data SAFEnet menunjukkan bahwa jumlah kasus hukum terkait UU ITE terus meningkat dalam tiga tahun terakhir:

  • 2022: 97 kasus, 107 orang terlapor
  • 2023: 48 kasus, 126 orang terlapor
  • 2024: 146 kasus, 170 orang terlapor

Kenaikan tajam di tahun 2024 mengindikasikan urgensi revisi UU ITE agar tidak menjadi alat represi digital.

Putusan MK ini diharapkan menjadi titik balik dalam menjamin hak-hak digital warga negara dan mendorong ruang publik yang lebih terbuka dan demokratis.

Sumber berita lainnya bisa Anda temukan di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait