JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan dua gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Keputusan yang diumumkan pada Selasa (29/4) ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat jaminan kebebasan berpendapat dan berekspresi di era digital.
Pengabulan gugatan tersebut berfokus pada dua pasal yang selama ini dianggap rawan disalahgunakan: Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4), serta Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3).
Potensi Penyalahgunaan UU ITE
Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) selama ini dipersoalkan karena kerap digunakan untuk mempidanakan pihak yang dianggap menyerang kehormatan lembaga, institusi, atau profesi tertentu. Di sisi lain, Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) sering dituding sebagai alat untuk membungkam kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa:
- Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) tidak berlaku untuk lembaga pemerintahan, institusi, profesi, korporasi, jabatan, dan kelompok tertentu. Ini mencegah perluasan tafsir yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.
- Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) ditegaskan hanya berlaku untuk hal-hal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan ruang digital.
Pertimbangan MK
MK mempertimbangkan beberapa aspek krusial dalam keputusannya, di antaranya:
- Mencegah penyalahgunaan hukum pidana sebagai alat pembungkaman ekspresi.
- Menjamin kepastian hukum yang adil.
- Mencegah penafsiran luas yang bisa mengarah pada kriminalisasi pendapat.
Hakim MK Arief Hidayat menegaskan, “Terbelenggunya hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi justru mengikis fungsi kontrol atau pengawasan yang merupakan keniscayaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.”
Tren Kasus UU ITE Meningkat
Data SAFEnet menunjukkan bahwa jumlah kasus hukum terkait UU ITE terus meningkat dalam tiga tahun terakhir:
- 2022: 97 kasus, 107 orang terlapor
- 2023: 48 kasus, 126 orang terlapor
- 2024: 146 kasus, 170 orang terlapor
Kenaikan tajam di tahun 2024 mengindikasikan urgensi revisi UU ITE agar tidak menjadi alat represi digital.
Putusan MK ini diharapkan menjadi titik balik dalam menjamin hak-hak digital warga negara dan mendorong ruang publik yang lebih terbuka dan demokratis.
Sumber berita lainnya bisa Anda temukan di JurnalLugas.Com






