Roy Suryo Blak-Blakan Dicecar Soal Ijazah Asli Jokowi Begini Katanya

JurnalLugas.Com – Pakar telematika Roy Suryo memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi atas kasus dugaan ijazah palsu yang dituduhkan kepada Presiden Joko Widodo. Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis, 15 Mei 2025, Roy mengungkapkan dirinya dicecar dengan 26 pertanyaan oleh pihak kepolisian.

“Saya telah menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik. Ada sekitar 26 pertanyaan. Saya berharap pihak kepolisian tetap profesional dalam menangani kasus ini,” ujarnya saat ditemui usai pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

Bacaan Lainnya

Ketika diminta menjelaskan materi pertanyaan yang diajukan, Roy mengatakan bahwa sebagian besar menyangkut latar belakang kehidupannya, termasuk riwayat pendidikan.

Baca Juga  Diserang Isu Ijazah Palsu, Arsul Sani Tak Akan Tempuh Jalur Hukum Balik

“Penyidik menanyakan tentang riwayat hidup saya, mulai dari pendidikan SD, SMP, hingga SMA. Semua ijazah saya asli. Saya juga tegaskan bahwa gelar S1 dan S2 saya dari UGM serta S3 dari UNJ adalah sah dan dapat dibuktikan,” jelasnya.

Roy menambahkan, polisi turut mempertanyakan profesi serta perjalanan hidupnya secara umum. Namun saat ditanya apakah dirinya akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan lanjutan, ia mengaku belum mendapat informasi.

“Belum ada pemberitahuan lanjutan. Pemeriksaan saya tadi sudah selesai. Saya juga tidak pernah meminta pemeriksaan ini dihentikan,” tegas Roy.

Sebelumnya, Roy Suryo telah hadir memenuhi undangan klarifikasi oleh Polda Metro Jaya. Ia mengapresiasi jalannya proses pemeriksaan yang menurutnya berlangsung lancar.

“Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dan sempat dihentikan sementara saat waktu Shalat Zuhur. Saya berterima kasih kepada penyidik yang menghargai waktu ibadah kami,” ucapnya.

Baca Juga  Bankir MIP Tewas Usai Diculik Polisi Ungkap Alasan Tak Jerat Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana

Dalam kesempatan yang sama, Roy mengungkapkan adanya kejanggalan dalam surat pemanggilan klarifikasi yang ia terima. Ia menyebut, meski banyak pasal hukum tercantum, nama terlapor justru tidak dicantumkan.

“Nama terlapor tidak ada dalam surat, padahal sudah disebut-sebut di berbagai media. Ini menurut saya cukup janggal,” tuturnya.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik mengingat menyangkut nama besar Presiden RI. Aparat penegak hukum diharapkan bisa bekerja secara transparan dan independen agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Untuk informasi selengkapnya dan berita terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait