Revisi UU Pangan DPR Soroti Hilirisasi Pertanian sebagai Kunci Nilai Tambah Produk Lokal

JurnalLugas.Com – Proses revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan terus bergulir di DPR RI. Salah satu isu strategis yang mencuat dalam pembahasan adalah hilirisasi pertanian langkah transformasi hasil tani menjadi produk pangan yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi.

Anggota Komisi IV DPR RI, Rina Sa’adah, menyebut bahwa hilirisasi menjadi indikator penting dalam menilai kemajuan sektor pangan nasional. Menurutnya, pengolahan hasil pertanian secara berkelanjutan akan menciptakan produk dengan daya saing tinggi di pasar domestik maupun global.

Bacaan Lainnya

“Masukan dari kalangan akademisi sangat memperkuat posisi kami dalam Panitia Kerja (Panja) RUU Pangan. Fokus kami adalah bagaimana mendorong hilirisasi sebagai tolok ukur utama peningkatan nilai tambah produk pangan,” ujar Rina saat diwawancara pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Baca Juga  Nasib Guru Honorer Mulai Temui Titik Terang, DPR Janji Perjuangkan Status ASN

SDM dan Teknologi Jadi Pilar Reformasi Pangan

Lebih lanjut, Rina menekankan bahwa revisi UU Pangan tidak hanya menyasar aspek hilirisasi, melainkan juga mencakup penguatan sumber daya manusia (SDM) di sektor pertanian, adopsi teknologi, serta penyediaan sarana pendukung seperti akses pupuk.

“Indonesia memiliki banyak lulusan pertanian yang potensial. Mereka dapat menjadi agen perubahan di lapangan dengan mentransfer pengetahuan dan teknologi ke petani-petani kita,” jelasnya.

Dorongan dari Ekonom: Swasta Harus Ambil Peran

Sementara itu, ekonom senior Bayu Krishnamurti turut menyoroti pentingnya hilirisasi pertanian sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional. Ia menegaskan bahwa keberhasilan program ini membutuhkan sinergi antara pemerintah, swasta, dan sektor hulu pertanian.

“Swasta akan memainkan peran kunci. Maka, investasi yang efektif dan dukungan kelembagaan serta infrastruktur menjadi prasyarat mutlak agar ekosistem industri pangan tumbuh kondusif,” kata Bayu.

Baca Juga  DPR Siap Sahkan Revisi UU TNI Hari Ini

Menurut Bayu, konsistensi mutu dan volume produksi harus dijaga. Hal ini hanya bisa tercapai jika sistem logistik efisien dan mampu bersaing secara biaya.

“Tidak hanya bicara soal swasembada, tetapi bagaimana kita mampu mengoptimalkan hilirisasi agar hasil pertanian kita punya daya tawar lebih tinggi,” pungkasnya.

Revisi UU Pangan diharapkan mampu menjadi tonggak reformasi menyeluruh bagi sektor pertanian Indonesia, dari hulu hingga hilir, demi kemandirian dan ketahanan pangan jangka panjang.

Baca berita lengkap lainnya hanya di: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait