JurnalLugas.Com – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, mengungkap sumber kekayaan fantastis yang dimilikinya senilai Rp915 miliar dan logam mulia emas 51 kilogram saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 19 Mei 2025.
Dalam sidang tersebut, Zarof mengklaim bahwa kekayaan tersebut diperoleh melalui aktivitasnya sebagai perantara jual-beli lahan tambang sejak tahun 2016, saat ia menjabat sebagai Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MA.
“Saya mulai menjalani ini sejak 2016. Saya mendapatkan komisi dari pihak pembeli maupun pemilik lahan tambang,” ujar Zarof kepada majelis hakim.
Komisi Miliaran dari Tambang Papua
Zarof menyebutkan, salah satu transaksi yang paling menguntungkan datang dari lahan tambang emas di Papua, di mana dirinya memperoleh komisi sebesar Rp10 miliar. Uang tersebut diserahkan oleh seorang kontraktor dan pemilik lahan, kemudian disimpan dalam bentuk dolar Singapura di brankas pribadi miliknya.
Tak hanya itu, Zarof juga mengaku terlibat dalam transaksi tambang nikel dan batu bara, dengan skema mempertemukan penjual dan pembeli lahan tambang. Ia mengklaim mendapat komisi sebesar USD 10 juta, yang setara dengan Rp100 miliar jika dihitung dengan kurs saat itu.
“Itu sebelum saya menjadi kepala badan, tapi saya sudah di MA. Uangnya saya simpan di rumah,” katanya dalam sidang.
Terseret Kasus Pemufakatan Jahat dan Gratifikasi
Kekayaan Zarof kini menjadi sorotan seiring statusnya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dan gratifikasi. Ia didakwa terlibat dalam pemberian atau janji suap kepada Hakim Ketua MA, Soesilo, sebesar Rp5 miliar terkait perkara hukum Ronald Tannur di tingkat kasasi pada 2024.
Zarof juga diduga telah menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas 51 kilogram selama periode 2012 hingga 2022, saat dirinya aktif sebagai pejabat di lingkungan MA.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, sebagai bentuk upaya suap dalam penanganan perkara.
Atas dakwaan ini, Zarof dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1), Pasal 12B, juncto Pasal 15 dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pantau Perkembangan Kasus di JurnalLugas.Com
Kasus ini menambah deretan perkara besar yang menjerat aparat hukum di Indonesia. Publik menanti transparansi dan komitmen lembaga hukum dalam mengusut tuntas dugaan korupsi di lembaga peradilan tertinggi.
Ikuti terus perkembangan terbaru seputar kasus ini hanya di JurnalLugas.Com – media terpercaya untuk berita hukum, politik, dan kriminal.






