Zaenal Mustafa Mantan Anggota Penggugat Ijazah Jokowi Ditahan Polres Sukoharjo

JurnalLugas.Com – Kepolisian Resor Sukoharjo resmi menahan Zaenal Mustafa, mantan anggota kelompok kontroversial Tim Penggugat Bukti Ijazah Asli Jokowi Usaha Gak Punya Malu (TIPU UGM), atas dugaan kuat pemalsuan dokumen pendidikan.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, dalam keterangannya pada Rabu (21/5/2025), menyampaikan bahwa penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti bahwa Zaenal menggunakan data akademik milik orang lain untuk memperoleh gelar sarjana secara tidak sah.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Diam-Diam Jokowi Lapor ke Polda Metro Jaya soal Ijazah Palsu Ini Faktanya

Zaenal diketahui memalsukan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai atas nama Anton Widjanarko, yang sebenarnya merupakan mahasiswa aktif di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Dokumen palsu itu kemudian dipakai untuk meraih gelar Sarjana Hukum di Universitas Surakarta (Unsa).

Aksi pemalsuan ini terkuak setelah Asri Purwanti, rekan seprofesi Zaenal, melaporkan dugaan tersebut ke pihak kepolisian. Laporan tersebut sempat terhambat lantaran Zaenal mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024, namun proses hukum kembali berjalan begitu masa pencalonan usai.

Pada 18 April 2025, penyidik resmi menetapkan Zaenal sebagai tersangka. Kini, ia menjalani masa tahanan di Polres Sukoharjo sembari menunggu proses pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Baca Juga  Roy Suryo Ngaku Tak Mundur 0,1 Persen di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasannya

Asri Purwanti yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Jawa Tengah Kongres Advokat Indonesia, menyatakan apresiasi atas langkah tegas pihak kepolisian. Ia menyebut kasus ini sebagai pelajaran penting bagi dunia pendidikan dan profesi hukum agar lebih menjunjung tinggi integritas.

Untuk informasi terkini dan berita seputar hukum serta kriminal lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait