Puan Ungkap Syarat Kenaikan Dana Partai Politik Harus Sesuai Kemampuan APBN

JurnalLugas.Com – Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi wacana kenaikan anggaran bantuan untuk partai politik (parpol). Menurutnya, penambahan alokasi dana tersebut harus mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tidak membebani keuangan negara.

“Kita harus melihat ke depannya, apakah kemudian anggaran APBN-nya mencukupi?” kata Puan usai melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Tiongkok, Li Qiang, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/5/2025).

Bacaan Lainnya

Puan menjelaskan bahwa DPR RI akan melakukan pengkajian menyeluruh terhadap usulan tersebut sebelum mengambil keputusan. “Apakah kemudian itu memang bisa dilakukan dengan cepat? Ya, kami lihat dulu kajiannya seperti apa,” lanjut politisi PDI Perjuangan itu.

Baca Juga  PDIP Tegaskan Kader Hadir Pelantikan Prabowo-Gibran Megawati Tak Datang

Meski belum ada keputusan final, Puan menyebut semangat di balik usulan kenaikan anggaran parpol bertujuan positif, yakni sebagai langkah mendukung pemberantasan korupsi dalam sistem politik nasional.

Wacana ini sebelumnya diangkat oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto. Dalam sebuah webinar yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi KPK RI pada Kamis (15/5), Fitroh menyarankan agar negara memberikan pendanaan yang lebih besar kepada partai politik demi menciptakan iklim politik yang bersih dan mandiri.

“Kalau kemudian partai politik cukup biaya, pendanaannya mencukupi, barangkali bisa mengurangi tindak pidana korupsi,” ujar Fitroh.

Saat ini, skema bantuan keuangan untuk partai politik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018, sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 5 Tahun 2009. Bantuan ini bersumber dari APBN untuk tingkat pusat dan APBD untuk tingkat daerah.

Baca Juga  NasDem Desak Keppres IKN Segera Terbit Usulkan Wapres Gibran Kantor di Nusantara

Besaran dana bantuan ditentukan berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh partai. Untuk tingkat pusat, partai mendapat Rp1.000 per suara sah. Di tingkat provinsi, jumlahnya naik menjadi Rp1.200, sementara di tingkat kabupaten/kota, bantuan mencapai Rp1.500 per suara sah.

Dengan latar belakang semangat reformasi dan pemberantasan korupsi, wacana penambahan dana bantuan parpol akan menjadi perbincangan hangat di parlemen dan masyarakat. Namun, realisasinya tetap harus mempertimbangkan kondisi fiskal negara secara keseluruhan.

Untuk berita politik terkini dan tajam lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait